KSPI–FSPMI Soroti Penetapan UMP 2026, Pemerintah Rampungkan Pembahasan

KSPI–FSPMI Soroti Penetapan UMP 2026, Pemerintah Rampungkan Pembahasan
Foto: Google

Pelalawan, KpOnline- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menjadi perhatian publik, khususnya para pekerja dan serikat buruh. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat telah merampungkan seluruh pembahasan terkait formulasi dan penentuan UMP 2026. Proses yang berjalan cukup panjang ini sebelumnya sempat molor dari jadwal yang ditetapkan akibat adanya kebijakan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme penetapan upah minimum.

Pemerintah sebelumnya melakukan pembahasan intens mengenai formula UMP 2026 yang harus disesuaikan dengan putusan MK. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah mengembalikan acuan penetapan upah minimum pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) serta pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian formula sehingga menyebabkan pembahasan memakan waktu lebih lama.

Setelah melalui rangkaian sidang dan kajian bersama tim pengupahan, Pemerintah Pusat memastikan seluruh pembahasan telah tuntas. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. Menurutnya, secara prinsip formula perhitungan UMP 2026 tidak mengalami perubahan berarti dibanding tahun sebelumnya, kecuali pada perbedaan indeks di masing-masing provinsi.

“UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada namun berbeda-beda di setiap provinsi,” jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh dasar perhitungan telah ditetapkan dan kini pemerintah memasuki tahap sosialisasi sebelum pengumuman resmi dilakukan.

Sesuai putusan MK, perhitungan UMP 2026 wajib memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diselaraskan dengan standar ILO (Organisasi Perburuhan Internasional). Selain itu, variabel perkembangan ekonomi daerah juga menjadi faktor penting dalam menentukan angka akhir UMP. Meskipun demikian, Airlangga belum dapat memastikan waktu pengumuman UMP 2026. “Nanti akan diumumkan, sekarang sedang sosialisasi”, ujarnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dengan satu angka nasional, melainkan bervariasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah. Ia memastikan bahwa pengumuman UMP seluruh provinsi akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025 sebagai batas waktu resmi.

Sebelum pemerintah merampungkan pembahasan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Ir. Said Iqbal telah menyampaikan tuntutan agar UMP 2026 naik sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. KSPI menilai bahwa kenaikan tersebut merupakan kisaran yang paling rasional untuk menjaga daya beli pekerja di tengah naiknya biaya hidup.

Dari Riau, Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menilai bahwa jika merujuk pada formula pemerintah, estimasi kenaikan UMP Riau 2026 berada pada kisaran Rp3.789.478 hingga Rp3.877.197. Sementara UMP Riau tahun 2025 tercatat Rp3.508.775. Artinya, terdapat potensi kenaikan sekitar Rp280.703. Satria menegaskan bahwa FSPMI bersama KSPI akan terus mengawal proses penetapan UMP agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh. Karena menurut kondisi ekonomi di Riau, kenaikan UMP tersebut belum memenuhi standar atau kriteria Kebutuhan Hidup Layak”. tegasnya