Jakarta, KPonline – Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyampaikan sikapnya terkait putusan PTUN, KSPI tegas menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 yang diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454 dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, yang dibacakan pada selasa, 12 Juli 2022.
Winarso, mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
“Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan dalam implementasinya di lapangan,” ujar Winarso dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
“Pada umumnya, perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta sudah selesai perundingan upahnya di masing-masing perusahaan dan tidak mungkin ada penurunan upah,” lanjut dia.
Terhitung sejak Januri 2022, buruh sudah menerima upah sebesar Rp4.641.854. Oleh sebab itu, mereka dipastikan tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada Agustus.
“Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalau mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” kata dia.
KSPI sejak awal menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Keputusan PTUN juga dianggap membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum, maka KSPI menolak,” pungkas Winarso.
(RJ).