KSPI Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Minimal 6,5 Persen

KSPI Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Minimal 6,5 Persen

Jakarta, KPonline-Menjelang pengumuman resmi kenaikan Upah Minimum. Baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 21 November 2025, sejumlah organisasi pekerja terus menyatakan penolakannya terhadap usulan kenaikan upah yang diajukan oleh pihak pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras perhitungan UMP versi pengusaha dan Kemnaker yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Dalam pertemuan di Gedung Joang ’45, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025, Said Iqbal menjelaskan bahwa opsi pertama adalah kenaikan upah sebesar 6,5%. Angka ini mengacu pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan UMP 2025.

Menurutnya, angka kenaikan itu sama seperti perhitungan Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan UMP 2025. “Jalan tengah yang tentu untuk dirundingkan tentu harus ada,” ujarnya.

“Tadi kami sebut, pertama jalan tengahnya 6,5% karena udah pernah diputuskan presiden. Kok bisa 6,5%? kan makro ekonominya sama angkanya dengan sekarang dan tahun lalu itu sama,” pungkasnya.