KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Tuntut Revisi Kebijakan Pengupahan

KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Tuntut Revisi Kebijakan Pengupahan

Jakarta,KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali turun ke jalan pada hari ini. Massa aksi berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta, antara lain Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Dengan konvoi sekitar 5.000 sepeda motor, mereka bergerak menuju kawasan pusat pemerintahan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terbuka terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi serta peraturan pemerintah terkait pengupahan. Massa membawa sejumlah spanduk dan atribut organisasi, salah satunya bertuliskan kritik terhadap kepemimpinan KDM yang dinilai lebih menonjolkan pencitraan dibanding keberpihakan pada kepentingan buruh.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, buruh menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 5,89 juta per bulan, serta penambahan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL. Sementara di Jawa Barat, massa menuntut pengembalian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota, yang dinilai telah dipangkas atau dihapus secara sepihak oleh pemerintah provinsi.

KSPI menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian di kalangan pekerja. Buruh menyoroti kondisi di mana pekerja di perusahaan kecil dapat menerima upah lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja.

Massa aksi juga menyoroti tingginya biaya hidup di Jakarta yang tidak sebanding dengan upah buruh saat ini. Dengan pendapatan per kapita yang tinggi, buruh menilai kebijakan upah murah merupakan hasil dari keputusan politik yang merugikan kelas pekerja.

Melalui aksi ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengevaluasi kebijakan pengupahan di daerah. Buruh menegaskan, selama tuntutan belum dipenuhi dan keadilan belum dirasakan, aksi-aksi serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak hidup yang layak.

Pos terkait