KSP-PB Rumuskan UU Ketenagakerjaan Baru: Perlindungan Buruh Jadi Prioritas Utama

KSP-PB Rumuskan UU Ketenagakerjaan Baru: Perlindungan Buruh Jadi Prioritas Utama

Jakarta, KPonline – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) pada Rabu, 24 September 2025, menggelar rapat penting untuk merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa rancangan UU baru tidak akan disusun melalui mekanisme omnibus law, agar pekerja dan buruh tidak lagi dirugikan oleh aturan-aturan yang selama ini banyak dikeluhkan.

Pembahasan awal difokuskan pada pasal-pasal yang mengatur pekerja kapal, pelaut, nelayan, dan awak kapal. Para peserta rapat menekankan pentingnya kejelasan definisi, karena setiap jenis pekerjaan memiliki karakteristik berbeda. Definisi yang jelas diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih maupun celah hukum yang berpotensi merugikan pekerja.

Bacaan Lainnya

Selain itu, rapat juga menyoroti sejumlah pasal lain yang dinilai masih merugikan buruh. KSP-PB menegaskan bahwa setiap aturan dalam UU ketenagakerjaan harus memastikan perlindungan penuh bagi pekerja, mulai dari kepastian kerja, upah layak, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

Terkait pesangon, KSP-PB menegaskan bahwa aturan yang ada tidak boleh dikurangi atau dilemahkan. Justru, pesangon harus diperkuat sebagai bentuk jaminan sosial dan kepastian hidup bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peserta rapat juga menyoroti pentingnya aturan yang jelas mengenai persyaratan kerja, perjanjian kerja, hingga tata cara hubungan industrial. Hal ini dianggap penting untuk melindungi pekerja dari praktik kontrak yang merugikan, sistem outsourcing yang tidak adil, serta syarat-syarat kerja yang memberatkan.

Melalui rapat ini, KSP-PB menegaskan komitmennya bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar menjadi benteng perlindungan dan memberikan kepastian hukum serta masa depan yang lebih baik bagi buruh Indonesia.

 

Pos terkait