KSP-PB Bahas UU Ketenagakerjaan: Soroti Putusan MK, Perjanjian Kerja, dan Status Pekerja

KSP-PB Bahas UU Ketenagakerjaan: Soroti Putusan MK, Perjanjian Kerja, dan Status Pekerja

Jakarta, KPonline – Koalisi Serikat Pekerja (KSP) bersama Partai Buruh (PB) hari ini menggelar pembahasan terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fokus utama pertemuan tersebut adalah menelaah pasal-pasal krusial yang selama ini menjadi polemik di lapangan, mulai dari status pekerja, perjanjian kerja, hingga pengaturan upah.

Dalam pembahasan, KSP-PB menyoroti isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya kejelasan mengenai perjanjian kerja atau surat pengangkatan, terutama terkait Pasal 60 tentang pengangkatan dan upah. Putusan MK menambahkan penegasan bahwa bentuk perjanjian kerja tidak boleh hanya mengandalkan kesepakatan lisan, tetapi harus dituangkan secara tertulis agar tidak merugikan pekerja.

Bacaan Lainnya

Isu mengenai pekerja ojek online dan guru honorer juga ikut menjadi perhatian. Kedua sektor tersebut kerap menghadapi ketidakpastian status hukum, terutama karena selama ini peran mereka kerap berada di area abu-abu antara pekerja formal dan informal. Dengan putusan MK terbaru, KSP-PB menilai perlunya pengaturan yang jelas agar mereka mendapat kepastian upah dan perlindungan hukum.

Selain itu, KSP-PB menekankan perlunya penjelasan lebih detail dalam UU Ketenagakerjaan yang baru terkait definisi “pekerja” dan “pemberi kerja”. Selama ini, kedua istilah tersebut kerap dicampuradukkan sehingga menimbulkan kerancuan dalam penerapan aturan. Penegasan definisi dianggap penting agar setiap hak dan kewajiban tidak tumpang tindih.

KSP-PB menegaskan, pembahasan ini akan menjadi dasar advokasi lebih lanjut untuk mendorong revisi aturan turunan dan implementasi UU Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan kepentingan pemberi kerja.

Pos terkait