Kronologi Permasalahan Kasus Dugaan PHK Ketua PUK dan Sekretaris di PT. Yamaha Music Manufacturing Asia

Kronologi Permasalahan Kasus Dugaan PHK Ketua PUK dan Sekretaris di PT. Yamaha Music Manufacturing Asia

Bekasi, KPonline – Akibat tidak ada kesepakatan antara PUK SPEE FSPMI dan pimpinan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) terkait penyelesaian kasus dugaan PHK terhadap ketua dan sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, Slamet Bambang Waluyo (Ketua) & Wiwin Zaini Miftah (sekretaris), buruh Bekasi kembali mendatangi PT.YMMA, Jumat (28/2/2025) pagi.

Terpantau koran perdjoeangan buruh dari berbagai kawasan industri diantaranya EJIP, Delta Silicon, Jababeka, MM2100, Hyundai sedang persiapan menuju aksi solidaritas PT.Yamaha Music Manufacturing Asia.

Pihak Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT.YMMA menyampaikan kronologi sehingga terjadi kasus PHK ketua sekretaris sebagai berikut :

1. Perundingan upah tahun 2024, permintaan perundingan dengan surat mulai bulan Oktober 2023, setelah 6 kali dilayangkan surat ajakan berunding akhirnya dilakukan perundingan bulan April 2024

2. Setelah dilakukan pertemuan perundingan selama 2 kali, namun management langsung membawa permasalahan tersebut ke mediasi.

3. Selama proses mediasi sampai dengan bulan Oktober 2024, anggota sering ngopi-ngopi setalah pulang kerja di trotoar. Dan pada akhir Oktober 2024 ternyata yang datang untuk ikut ngopinya banyak sehingga jalan tertutup.

4. Setalah kegiatan tersebut, muncul ancaman terhadap ketua dan sekretaris yaitu SP 1,2,3, skorsing dan PHK. Bahkan akan dilaporkan ke kepolisian.

5. Setalah keluar anjuran mediasi dari dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, akhirnya ada itikat baik dari kedua belah pihak sehingga terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian bersama (PB) tentang kenaikan upah 2024

6. Tanggal 20 Januari 2025 tiba tiba ada surat panggilan kepolisian untuk klarifikasi dengan LP : Pelanggaran pasal 169 KUHP tentang kejahatan/pelanggaran ketertiban umum.

7. Karena ada instruksi aksi di YMMA, maka di sorenya atas inisiatif baik dari kepolisian sehingga terjadi pertemuan antara PUK, Management bersama lawyer masing-masing dan disaksikan oleh kepolisian. Inti isi PB yang menyatakan kedua pihak akan menahan diri untuk menunda aksi dan pencabutan laporan kepolisian.

8. Setelah beberapa lama tidak ada kejelasan mengenai pencabutan LP dan kami tanyakan, muncul surat dari lawyer bahwa LP tidak bisa dicabut karena delik umum bukan delik aduan.

9. Tanggal 27 Februari 2025, ketua & sekretaris dipanggil dan akan diberikan SK PHK dengan sangkaan pasal 61 ayat 9 PKB yg isinya : Pengusaha dapat melakukan PHK ke karyawan atas dasar pengaduan pengusaha setelah mendapat pemberitahuan resmi dari kepolisian.

10. Sudah dilakukan upaya Bipartit di tanggal 27 Februari 2025 sampai jam 20.30 Wib yang intinya PUK SPEE FSPMI PT YMMA meminta di cabut SK PHK nya tapi management TDK mau dan akhirnya deadlock.

Bendahara PUK SPEE FSPMI PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, Iwan Setiawan, di atas mobil komando mengatakan kronologi kasus PHK secara gamblang. Ia menegaskan bahwa PUK SPEE FSPMI PT. YMMA keberatan terkait PHK tersebut. “Kami keberatan PHK yang dilakukan manajemen pasalnya menciderai Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak,” pungkasnya. (Yanto)