Surabaya, KPonline – Menyikapi akan diadakannya Aksi Demontrasi oleh FSPMI Jawa Timur di Kantor Kedeputihan BPJS Kesehatan Jawa Timur pekan depan, diadakannya koordinasi bersama antara BPJS Kesehatan Jawa Timur dengan Jamkeswatch FSPMI Jawa Timur pada hari Kamis (1/4/2026) bertempat di resto Joss Gandos Jl. Raya Jemursari No. 15 Surabaya.
Adanya permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PU (Penerima Upah) yang nonaktif dikarenakan premi atau iuran yang tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja sehingga layanan kesehatan dengan penjaminan BPJS Kesehatan diberhentikan sementara menjadi isu utama.
Terdapat 2 (dua) badan usaha yakni PT. PAKERIN Mojokerto dan UD. Asri Motor Sidoarjo, yang Pekerja dan Keluarganya tidak dapat mengakses layanan kesehatan dikarenakan BPJS Kesehatan telah non aktif karena premi dan harus beralih sebagai pasien umum apabila ingin mengakses layanan kesehatan baik pada FKTP maupun FKTL.
Permasalahan Kepesertaan BPJS Kesehatan non aktif karena premi yang dialami Pekerja selaku Peserta Penerima Upah telah disampaikan berulang kali oleh Jamkeswatch KSPI Jawa Timur kepada BPJS Kesehatan baik melalui surat resmi maupun pada aksi-aksi demontrasi.
Informasi yang diterima, diantaranya sbb;
1. Surat nomor 04/JW-KSPI/Jatim/VII/2023 perihal Penyampaian Permasalahan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) tertanggal 27 Juli 2022 yang ditujukan kepada Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur.
2. Surat nomor 15/JW-KSPI/Jatim/XII/2023 perihal Laporan Penjaminan BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan SOMASI tertanggal 08 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya.
3. Surat nomor 07/JW-KSPI/Jatim/V/2024 perihal Pemberitahuan Aksi Demonstrasi (Penyampaian Pendapat di Muka Umum) Secara Tertib dan Damai tertanggal 03 Mei 2024, surat pemberitahuan aksi demonstrasi tersebut menyuarakan permasalahan penonaktifan kepesertaan karena premi (tunggakan iuran).
4. Surat nomor 08/JW-KSPI/Jatim/VI/2024 perihal Penyampaian Aspirasi dan/atau Permasalahan Pelaksanan Program JKN BPJS Kesehatan tertanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada Dirktur Utama Bpjs Kesehatan.
5. Hasil aksi demonstrasi pada tanggal 16 Oktober 2025 yang dituangkan dalam Notulensi tertanggal 16 Oktober 2025 dan ditanda tangani oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kanwil Jawa Timur beserta jajarannya.
Dari beberapa kasus yang terjadi, terdapat 3 (tiga) kondisi yang menjadi penyebab Pemberi Kerja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Penerima Upah, yaitu:
a. Ketika Pemberi Kerja bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan namun dikarenakan Perusahaan dalam kondisi PKPU, maka pembayaran iuran harus berdasarkan persetujuan Pengurus PKPU.
b. Pemberi Kerja sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan (melanggar) dikarenakan sedang konflik/berselisih dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
c. Pemberi Kerja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan karena kondisi keuangan yang sedang sulit sehingga tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan Pekerja/Buruhnya.
Koordinasi siang hari tersebut tidak menemukan titik terang.
Dalam permasalahan Peserta segmen PU yang nonaktif karena tunggakan iuran, ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan:
1. Penegakan Hukum (pidana dan denda)
2. Pemberian layanan kesehatan serta kepastian penjaminan untuk Pekerja/Buruh yang sakit dan segera membutuhkan layanan kesehatan
Fokus advokasi kebijakan ini adalah untuk menjawab persoalan pemberian layanan kesehatan serta kepastian penjaminan untuk Pekerja/Buruh yang sakit dan segera membutuhkan layanan kesehatan.
Solusi yang Serikat Pekerja tawarkan:
Agar dibuatkan aturan teknis (minimal dalam bentuk Peraturan BPJS Kesehatan) yang menjelaskan teknis pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjelaskan tentang:
” Ketika Pemberi Kerja/Badan Usaha tidak bertanggungjawab terhadap biaya layanan kesehatan Pekerja/Buruh (PU), maka Negara melalui BPJS Kesehatan agar membiayai terlebih dahulu biaya layanan kesehatan Pekerja/Buruh tersebut untuk kemudian ditagihkan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha bersamaan dengan tunggakan iuran yang harus dibayarkan.
Negara harus hadir dan bertanggung jawab karena Negara punya kuasa dan sumber daya serta aparat yang dapat digunakan untuk menagih ke Badan Usaha/Pemberi Kerja.
Rencana Aksi dilaksanakan pada tanggal 7-10 April 2026
Adapun Tuntutan Aksi:
1. Tetap berikan jaminan kesehatan untuk Peserta PU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja, untuk kemudian Negara melalui BPJS Kesehatan dan/atau Kejaksaan RI atau Lembaga Negara lain yang terkait menagihkan biaya layanan Kesehatan tersebut kepada Pemberi Kerja.
Karena tuntutan sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Pusat c.q. BPJS Kesehatan Pusat, maka target aksi meminta agar:
a. Direksi BPJS Kesehatan (Pusat) datang ke Jawa Timur untuk mendengar aspirasi/tuntutan secara langsung.
b. Memfasilitasi FSPMI Jawa Timur dan/atau Jamkes Watch Jawa Timur datang ke Jakarta bertemu dengan para Direksi BPJS Kesehatan (Pusat).
(Maynang Suhartanto – Kontributor Jawa Timur)



