Konsolidasi Darurat Upah 2026, DPW FSPMI Jawa Barat Soroti Dugaan Intervensi Formula Pengupahan

Konsolidasi Darurat Upah 2026, DPW FSPMI Jawa Barat Soroti Dugaan Intervensi Formula Pengupahan

Bekasi, KPonline – Konsolidasi Darurat Upah yang digelar di New OB Bekasi, Rabu (17/12/2025) menjadi ruang konsolidasi penting bagi buruh dalam menyikapi ketidakjelasan arah kenaikan upah tahun 2026. Dalam forum tersebut, DPW FSPMI Jawa Barat menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap proses penetapan upah agar tetap berpijak pada aturan dan kebutuhan riil pekerja.

Dari pantauan koran perdjoeangan, Suparno,S.H., selaku ketua DPW FSPMI Jawa Barat, menyampaikan adanya informasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya intervensi terkait penentuan nilai indeks tertentu dalam formula pengupahan yang akan berpengaruh langsung terhadap besaran kenaikan upah tahun 2026.

“Informasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami, karena menyangkut nasib jutaan buruh,” ujarnya di hadapan peserta konsolidasi.

Di waktu yang sama, Sarino, S.H., M.H. mengingatkan bahwa selain penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi, terdapat kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ia menegaskan bahwa UMSK merupakan bagian penting dalam sistem pengupahan yang tidak boleh diabaikan, terutama bagi sektor-sektor dengan karakter kerja dan tingkat risiko tertentu.

Konsolidasi Darurat Upah ini menegaskan komitmen FSPMI untuk terus mengawal proses penetapan upah 2026 agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta benar-benar menjawab kebutuhan hidup layak bagi kaum buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi. (Ramdhoni)