Konsisten di Jalur Perjuangan Sesuai Konstitusi, FSPMI Sidoarjo Siapkan Opsi Mogok Kerja Demi Tegakkan Aturan THR

Konsisten di Jalur Perjuangan Sesuai Konstitusi, FSPMI Sidoarjo Siapkan Opsi Mogok Kerja Demi Tegakkan Aturan THR

Sidoarjo, KPonline – Perjuangan buruh PT Kerta Rajasa Raya (KRR) untuk mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh memasuki babak baru. Kamis (5/3), dua unit Mobil Komando FSPMI tampak “parkir” gagah di depan gerbang perusahaan sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan manajemen yang berniat mencicil THR 2026.

Simbol perjuangan ini merupakan pendukung dari aksi unjuk rasa yang digelar sejak pagi hari. Menariknya, meskipun tensi perjuangan meningkat, proses produksi di dalam pabrik tetap berjalan normal. Hal ini membuktikan kedewasaan organisasi, di mana massa aksi juga merupakan bentuk solidaritas dari PUK FSPMI lain se-Sidoarjo guna mendukung rekan seperjuangan mereka di PT KRR.

Perjuangan FSPMI dalam kasus ini bukanlah aksi tanpa dasar. Sebaliknya, organisasi menunjukkan manfaat nyata berserikat dengan menempuh tahapan yang diatur oleh undang-undang:
– Perundingan Bipartit: Telah dilakukan sebanyak tiga kali pertemuan, namun menemui jalan buntu (deadlock).
– Somasi Resmi: Serikat telah melayangkan teguran hukum (somasi) kepada pihak manajemen.
– Aksi Unjuk Rasa: Dilakukan setelah jalur dialog tidak membuahkan hasil, sesuai dengan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian.

Titik tekan perjuangan ini adalah kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
“Poin 7 dalam SE Menaker tersebut sangat tegas: THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil maksimal H-7. Kami di sini untuk memastikan aturan negara tidak dikangkangi oleh kebijakan sepihak perusahaan,” ujar salah satu koordinator lapangan.

Opsi Mogok Kerja Sebagai Senjata Terakhir
Karena perundingan pada siang hari tadi belum membuahkan kesepakatan, PUK SPL FSPMI PT KRR mengambil langkah yang lebih berani. Secara resmi, surat pemberitahuan Mogok Kerja telah dilayangkan kepada Disnaker Sidoarjo dan pihak manajemen perusahaan.

Rencananya, mogok kerja ini akan dilakukan selama satu bulan penuh, terhitung mulai 16 Maret hingga 16 April 2026, jika perusahaan tetap bersikukuh melanggar aturan THR. Langkah ini diambil sebagai instruksi organisasi untuk melindungi martabat dan hak ekonomi anggota.

Apa yang terjadi di PT Kerta Rajasa Raya menjadi bukti nyata bahwa berserikat adalah kebutuhan mendasar bagi pekerja. Melalui FSPMI, buruh tidak berjuang sendirian di bawah intimidasi kebijakan perusahaan, melainkan bergerak secara kolektif dengan payung hukum yang kuat. Proses yang dilalui—mulai dari bipartit hingga rencana mogok kerja—menunjukkan bahwa serikat pekerja adalah mitra industrial yang cerdas; mereka mengedepankan dialog, namun tetap memiliki taji dalam melakukan pembelaan jika hak anggota dikebiri. Kini, bola panas ada di tangan manajemen: patuh pada aturan negara atau menghadapi eskalasi perjuangan buruh yang lebih luas. (Khoirul Anam)