Purwakarta, KPonline-Sebanyak 2.500 buruh pabrik kertas PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam waktu dekat. Ancaman tersebut bukan dipicu oleh kerugian perusahaan, melainkan akibat konflik kepemilikan internal keluarga serta kebijakan pemerintah yang dinilai melampaui kewenangan hukum.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi pabrik Pakerin sejatinya masih sehat dan layak beroperasi, bahkan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perusahaan dapat tetap menjalankan aktivitas produksinya.
Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh menyebut persoalan bermula dari perseteruan antar pemilik perusahaan yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Perseteruan, konflik pemilik pabrik sama antar keluarga, kakak beradik, maka uang perusahaan PT Pakerin yang ditempatkan di saudaranya BPR Bank Prima, dulu Bank Prima namanya, sekarang jadi BPR, nggak bisa dikeluarkan,” kata Said Iqbal, Kamis, (29/1/2026).
Iqbal mengungkapkan, sekitar Rp1 triliun dana perusahaan saat ini tersimpan di BPR Bank Prima dan tidak dapat dicairkan. Akibatnya, aktivitas operasional pabrik lumpuh total dan para buruh tidak lagi menerima upah.
Ironisnya, di tengah konflik tersebut, izin operasional perusahaan justru dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode pemerintahan sebelumnya. Kebijakan ini dinilainya bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
“Hasil keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi, sudah ada keputusan Mahkamah Agung,” tegas Iqbal.
Namun demikian, kata dia, pencabutan izin dilakukan oleh pejabat Kemenkumham sebelumnya.
“Tapi ini oleh Kementerian Hukum dan HAM yang lama, bukan yang sekarang ya, bukan Pak Supratman. Tapi Pak Yasona Laoly mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional,” lanjutnya.
Dampak dari kebijakan tersebut sangat serius. Selama tiga bulan terakhir, pabrik tidak beroperasi dan buruh tidak menerima upah.
“Sudah tiga bulan buruh nggak dibayar upahnya. Pabriknya nggak jalan. Ada 2.500 buruh terancam PHK,” ujar Iqbal.
KSPI mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini. Mereka meminta agar izin operasional PT Pakerin dikembalikan, akses dana perusahaan dibuka, serta ancaman PHK terhadap 2.500 buruh dapat dicegah.
Menurutnya, tanpa intervensi cepat dari pemerintah pusat, ribuan buruh Pakerin berpotensi menjadi korban konflik elite dan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan serta perlindungan tenaga kerja.