Bandung, KPonline-Persidangan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Pratama Abadi Industri (JX2) dengan pihak manajemen digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Rabu, (25/2/2026).
Sidang ini menjadi sorotan karena sebelumnya tiga anggota SPAI FSPMI; Nina, Erwin, dan Yoga telah melalui proses mediasi di Disnaker dan dinyatakan layak untuk dipekerjakan kembali.
Namun alih-alih menjalankan anjuran Disnaker, pihak perusahaan justru mengambil langkah berbeda. PT Pratama Abadi Industri (JX2) menolak rekomendasi tersebut dan memilih membawa sengketa ke PHI. Langkah ini memicu reaksi dari serikat pekerja FSPMI yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk sikap arogan.
Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Purwakarta, Hadi Hermawan, yang hadir mengikuti jalannya persidangan, menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan bagian dari tiga perkara yang diajukan oleh manajemen perusahaan.
“Tadi itu sidang ke-2 dari ke-3 perkara yang digugat oleh manajemen PT Pratama Abadi Industri, Garut,” ujar Hadi kepada awak media.
Hadi menegaskan, sebelum perkara bergulir ke meja hijau, proses mediasi sebenarnya telah dilakukan. Dalam mediasi tersebut, Nina, Erwin, dan Yoga dinyatakan untuk dipekerjakan kembali. Namun keputusan itu tidak dijalankan oleh perusahaan.
“Sebelumnya, Nina, Erwin, dan Yoga dinyatakan dipekerjakan kembali setelah mediasi di Disnaker. Tapi perusahaan tidak mau dan memilih jalan bersidang di PHI,” tegasnya.
Kemudian, Majelis hakim menegaskan bahwa agenda persidangan masih berfokus pada kelengkapan administrasi dan pembuktian dokumen. Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada seluruh pihak untuk melengkapi berkas yang dinilai belum memenuhi syarat.
Tenggat waktu yang ditetapkan cukup tegas. Majelis hakim menetapkan 4 Maret 2026 sebagai batas akhir kelengkapan dokumen, terutama berkas-berkas yang sebelumnya dinyatakan gagal unggah atau belum sah secara administratif.
Majelis hakim juga mengeluarkan peringatan terkait keaslian dokumen. Dalam pembuktian nanti, seluruh berkas wajib disertai dokumen asli dengan tanda tangan basah. Hakim menegaskan bahwa dokumen hasil pindaian tanpa pengesahan resmi berpotensi ditolak.
Praktik unggah dokumen melalui sistem e-court turut menjadi perhatian majelis. Hakim menyoroti potensi persoalan teknis seperti file ganda, dokumen gagal unggah, hingga berkas yang terlihat ada namun tidak dapat diverifikasi saat persidangan.
Tak hanya itu, setiap bukti yang diajukan diwajibkan telah bermaterai sebelum dipindai dan diunggah. Hakim juga menekankan bahwa ketelitian administratif kini menjadi aspek krusial dalam proses hukum perselisihan industrial.
Langkah perusahaan yang menolak anjuran Disnaker dan memilih jalur litigasi mempertegas bahwa perusahaan terindikasi tidak menyukai keberadaan FSPMI di lingkungan perusahaan.