Oleh : Yanto (Infokom PP SPL FSPMI)
Dalam sebuah hubungan industrial menjadi penting membangun hubungan industrial yang harmonis namun masih banyak yang belum bisa menciptakan hubungan harmonis didunia industri hanya karena kurangnya komunikasi, hanya karena ego posisi, jabatan dan lainnya.
Hubungan industrial yang harmonis dapat mendukung suasana kerja yang kondusif di mana semua pihak bekerja bersama-sama membangun kemitraan yang produktif. Pihak-pihak tersebut adalah pemberi kerja, pekerja, masyarakat dan pemerintah.
Perusahaan hadir sebagai penyedia lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan membangun perekonomian bangsa. Sedangkan pekerja sebagai motor penggerak dalam memajukan perusahaan yang nantinya memberikan dampak positif bagi pekerja, keluarga dan masyarakat luas.
Sementara pemerintah memiliki kepentingan sangat besar untuk memastikan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Permasalahan dan perselisihan sering terjadi hanya dipicu oleh hal-hal yang sangat sederhana. Faktor utamanya adalah kurangnya komunikasi dan keterbukaan antara pemberi kerja dan pekerja/serikat pekerja.
Ibarat dalam sebuah rumah tangga, kalau antara anggota keluarga jarang berkomunikasi dan tidak ada keterbukaan maka akan sangat mudah salah paham, saling curiga atau tidak adanya kepercayaan satu sama lain, yang akhirnya perselisihan akan sulit dihindari.
Oleh karena itu, perlu untuk melakukan deteksi dini dengan membangun komunikasi. Jangan membangun jarak antara pemimpin perusahaan dan pekerja. Sebagai perpanjangan tangan dari Pemimpin Perusahaan, HRD harus bisa membuat sistem atau media yang mempertemukan berbagai stakeholders yang ada di perusahaan missal dengan membentuk Lembaga bipartite sebagai wadah untuk konsultasi, keluh kesahdan memberikan saran serta kritik yang membangun untuk terwujudnya kondisi yang harmonis.
“Tanpa adanya keterbukaan dan media bagi pekerja untuk menyampaikan keluh kesah dan aspirasinya, maka orang akan terus berprasangka, belum lagi masuknya pihak ketiga yang kadang semakin memperkeruh keadaan”
Tujuan dari Hubungan Industrial itu sendiri adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. Agar hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan terdapat harmonisasi.
“Jika Hubungan Industrial di tempat kerja tidak kondusif, maka akan mengakibatkan kelangsungan proses produksi dan ketenangan kerja tidak tercipta, sehingga semuanya akan merugi”
Beberapa permasalahan penyebab ketidakhormonisan Hubungan Industrial dalam sebuah perusahaan dipicu masih banyak perusahaan yang menganggap pekerja sebagai faktor produksi. Perusahaan kurang memperhatikan hak-hak pekerja. Dan kadang tuntutan yang kurang realistis dari serikat pekerja dengan tidak melihat kemampuan perusahaan dan cara menyampaikannya yang tidak tepat sehingga konflik terjadi.
Misal terkait upah, serikat pekerja dan perusahaan selalu hanya berpedomam pada UMP atau UMK, padahal ini berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Jadi sebenarnya tidak perlu diributkan jika perusahaan dan serikat pekerja sepemahaman lalu fokus untuk membuat struktur skala upah.
Berdasarkan pengamatan masih banyak perusahaan yang belum menerapkan struktur skala upah. Oleh karena itu, konflik tentang upah selalu menjadi isu yang hangat di setiap awal tahun.
Tentu dalam mewujudkan Hubungan industrial yang harmonis pemerintah punya peran dominan akan tetapi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan dukungan stakeholders, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Mari bangun komunikasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja, kemajuan perusahaan dan meningkatkan perekonomian negara
