Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Terima Perwakilan Aliansi BBM

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Terima Perwakilan Aliansi BBM

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang sejak pagi melakukan Aksi unjuk rasa di Kawasan Industri yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin (23/12/2024) akhirnya sampai di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

Perwakilan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang dipimpin oleh Hadi Maryono selaku Sekretaris Aliansi BBM diterima Komisi 4 DPRD Kab. Bekasi, di antaranya Martina Ningsih (Ketua Komisi IV), S.E, Surohman, S. H.,Mkom (Wakil Ketua Komisi IV), Yusuf Fathullah Fajri, A.Md (Sekretaris Komisi IV), dan Haryanto (Anggota Komisi IV).

Dalam Audensi tersebut perwakilan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) membawa 2 tuntutan agar dapat direkomendasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi di antaranya :

1. Segera Revisi & Tetapkan UMSK Jawa Barat untuk tahun 2025
2. Copot PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.

Surohman, S.H.,Mkom dalam audensi tersebut menjelaskan bahwa sejak pagi Komisi 4 telah siap menerima kedatangan Aliansi BBM, hingga ada kunjungan ke lokasi kebakaran Rumah Sakit akhirnya ditunda, demi menyambut Kaum Buruh yang juga telah mengagendakan untuk menyampaikan aspirasinya tersebut.

“Kami di Komisi 4 telah berkordinasi, hingga ke ketua DPRD Kab. Bekasi agar surat rekomendasi dapat dikeluarkan pada hari ini”, ucap Surohman,s.H.,Mkom.

Dan dari audensi yang berlangsung hampir sekitar 1 jam, akhirnya Komisi 4 bersepakat segera membuat surat Rekomendasi atas 2 tuntutan yang dibawa oleh Aliansi BBM tersebut.

Setelah masa aksi yang masih bertahan diarea Pemda Kabupaten Bekasi hingga pukul 17.30 WIB, akhirnya surat Rekomendasi selesai dibuat yang sekaligus ditandatangi oleh Komisi 4 di antaranya Martina Ningsih, S.E (Kotua Komisi IV), Surohman, S.H.,Mkom (Wakil Ketua Komisi IV), Yusuf Fatullah Fajri, A.Md (Sekretaris Komisi IV).

Dari perwakilan Aliansi BBM yang turut menandatangi di antaranya Hadi Maryono (Sekretaris Aliansi BBM), Amir Mahfuzh (FSPMI Bekasi), Suminta (FSP Kep KSPI), Deni S (FSP Lem SPSI).

Dari hasil kesepakatan dalam 2 poin tersebut hanya dirubah tata bahasanya, tapi dengan maksud surat Rekomendasi tersebut tidak berubah. Adapun isi Rekomendasi tersebut yaitu :

1.Agar Gubernur Jawa Barat Merevisi Surat keputusan Upah minimum sektoral tahun 2025, No.561.7/Kep.802-Kesra/2024 sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

2.Mengusulkan untuk melakukan tindakan kepada Pj.Gubernur Jawa Barat (Pj.Bey Machmudin) berupa sangsi atau pemecatan terhadap tindakan inkonstitusional atau Abuse Of Power.

Dari hasil surat Rekomendasi tersebut Pihak Komisi 4 DPRD Kab.Bekasi akhirnya menyerahkan kepada Pihak Mendagri untuk segera menindaklanjuti isi dari surat Rekomendasi tersebut.

Adapun rencana Aksi ke Istana Negara yang telah dijadwalkan pada tanggal 24, 26 dan 27 oleh Aliansi Buruh Jawa Barat dalam menyuarakan tuntutan tersebut juga dibatalkan menunggu intruksi selanjutnya. (Ocha)