Jakarta, KPonline – Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) resmi mengundang tim kecil yang terdiri dari perwakilan berbagai serikat pekerja, serikat buruh, dan organisasi rakyat untuk menghadiri rapat finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sab’tu (23/8/25).
Rapat tersebut digelar pada Jumat–Sabtu, 22–23 Agustus 2025, bertempat di Posko Pemenangan Partai Buruh, Tebet, Jakarta Selatan, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Pertemuan dipimpin langsung oleh Said Salahudin selaku pengarah.
Puluhan organisasi yang tergabung dalam KSP-PB tercatat hadir, antara lain Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KSBSI, KPBI, FSPMI, SINDIKASI, serta perwakilan petani, nelayan, pekerja migran, dan organisasi perempuan. Agenda utama mereka adalah menyempurnakan draf RUU Ketenagakerjaan agar benar-benar menjadi landasan baru perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Ferri Nuzarli, S.E., S.H., mewakili Sekretariat KSP-PB dalam surat undangannya menegaskan pentingnya pertemuan ini.
“Finalisasi draf RUU ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kepentingan buruh dan rakyat pekerja benar-benar terakomodasi dalam kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Inilah momentum bersejarah bagi gerakan buruh untuk menghadirkan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada pekerja,” ujarnya.
Rapat ini juga menghadirkan sejumlah tokoh penting dari serikat pekerja, di antaranya Kahar S. Cahyono (KSPI), Subiyanto Pudin (KSPSI), Ikhsan Raharjo (SINDIKASI), dan Sabilar Rosyad (FSPMI).
Kegiatan ini dinilai krusial karena hasil finalisasi draf RUU Ketenagakerjaan akan menjadi dasar perjuangan politik Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja dalam mendorong lahirnya undang-undang yang benar-benar melindungi hak-hak buruh. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang konsolidasi kekuatan gerakan pekerja lintas sektor, mulai dari buruh industri, transportasi, guru honorer, nelayan, hingga petani.
Salah satu poin penting dalam draf RUU ini adalah penghapusan praktik “kontrak abadi” yang selama ini membelenggu buruh. Sistem kontrak kerja yang diperpanjang tanpa kepastian dinilai merugikan pekerja dan melemahkan posisi tawar mereka. Melalui regulasi baru, pekerja diharapkan memperoleh kepastian status, jaminan perlindungan, serta hak-hak yang lebih adil.
Lebih jauh, regulasi tersebut juga ditujukan untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja. Buruh kontrak yang telah lama mengabdi di perusahaan seharusnya bisa diangkat menjadi karyawan tetap agar memperoleh hak penuh atas jaminan sosial, kepastian karir, serta kesejahteraan yang layak. Transformasi ini menjadi salah satu tuntutan utama gerakan buruh demi terwujudnya keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Melalui agenda ini, KSP-PB berharap RUU Ketenagakerjaan dapat segera dimatangkan dan dideklarasikan sebagai hasil perjuangan kolektif serikat pekerja, serikat buruh, serta gerakan rakyat lainnya.



