Makassar, KPonline-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait kasus perselisihan industrial yang diadukan oleh Sultan selaku pekerja yang diberhentikan (PHK) secara sepihak oleh PT. Mandala Multifinance yang sekarang Marger ke PT Adira Dinamika Multi Finance tanpa ada alasan yang jelas pada hari Senin (12/01/26).
Pertemuan dalam penyampaian klarifikasi berlangsung di salah satu ruangan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan No.12 Kota Makassar.
Pada pertemuan tersebut, dihadiri langsung oleh pihak pekerja didampingi pengurus Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya dan pihak perusahaan/manajemen PT. Mandala Multifinance yang sekarang menjadi PT. Adira Dinamika Multi Finance pasca merger dilakukan.
Pertemuan yang dimediatori oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung alot pada saat masing-masing pihak menyampaikan pandangan.
Sultan sebagai Pekerja menyampaikan beberapa aduan kepada Mediator terkait statusnya yang sampai saat ini belum jelas pasca PT. Mandala Multi Finance Merger ke PT Adira Multi finance. Menurutnya, banyak kejanggalan yang dialami dalam pemberhentiannya sebagai karyawan,
Ia menjelaskan bahwa sebelum perusahaan Merger, dirinya telah mengikuti beberapa proses yang menunjukkan dirinya tetap lanjut sebagai karyawan, seperti orientasi karyawan melalui web Onboarding dan mendapatkan nilai tinggi, Namanya terdaftar dalam penerima baju Karyawan, bahkan terdaftar sebagai karyawan di PT Adira Multi Finance yang efektif mulai tanggal 01 oktober 2025 di Onboarding Sistem – GBoard Adira Finance.
Akan tetapi kelanjutannya, namanya tidak mendapatkan penawaran kontrak baru dari Manajemen Mandala untuk lanjut sebagai karyawan untuk lanjutan ke PT Adira Multi finance. “Hanya nama Saya yang tidak muncul di lembaran surat itu, ini yang menjadi pertanyaan saya, apa alasannya? kenapa nama saya tidak muncul? tetapi kalau saya di putus hubungan kerja (PHK) kenapa surat PHK tidak diberikan kepada saya!. Sedangkan manajemen Mandala pusat sudah mengatakan semua karyawan lanjut kecuali yang mengundurkan diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Safaruddin selaku Perwakilan Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Makassar Raya menegaskan bahwa hal ini adalah tindakan diskriminasi yang diindikasi dilakukan oleh oknum Manajemen dengan melakukan penghilangan data.
Menurut Safaruddin, apabila pihak manajemen PT Mandala sebelumnya memang betul-betul melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Penggugat, pasti diberikan surat PHK nya dan juga disampaikan data-data alasan PHK. Akan tetapi, Hal ini tidak ada satupun yang diberikan atau diperlihatkan secara transparan oleh Manajemen PT Mandala.
Rahmansyah selaku perwakilan Manajemen PT Mandala Cabang Jeneponto menanggapi bahwa memang betul semua karyawan PT Mandala Cabang Jeneponto 1 dan terdaftar ke dalam aplikasi GBoard Adira Finance, Namun Rahmansyah tidak bisa menjelaskan alasan secara detail perihal penyebab Nama Sultan tidak muncul dalam data-data untuk karyawan yang lanjut ke PT Adira Finance.
Sementara itu, Ibu Yanni sisilya selaku perwakilan Manejemen Regional Makassar menyampaikan bahwa secara legalitas Mandala berakhir pada tanggal 30 September 2025.
“Tahapan merger berproses dari awal itu disampaikan resmi oleh manajemen bahwa kita akan ada merger dengan beberapa proses akan begini serta menunggu keputusan OJK, merger dilakukan saat ada keputusan persetujuan OJK, di bulan Juli itu mulailah proses secara bertahap, itu termasuk aplikasi yang di namakan GBoard itu aplikasi dari Adira dan bisa diakses seluruh karyawan Mandala dan sampai finalisasinya di akhir September,” ungkapnya.
Selanjutnya, “ada PB PHK untuk penerimaan uang pesangon ditandatangani oleh pekerja, kemudian kalo yang lanjut menuju ke tahapan overing leter tetapi ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani untuk pekerja yang lanjut ke PT Adira,” sambungnya.
Hj. NurJaya, SH.,MH sebagai pihak Mediator Hubungan Industrial menyampaikan bahwa karena pertemuan klarifikasi ini tidak mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak, maka pihak mediator mengarahkan pihak pekerja dan perusahaan untuk melakukan perundingan Bipartit terkait permasalahan ini.
Menurutnya, apabila dalam proses perundingan Bipartit kembali tidak menemukan penyelesaian maka akan naik ke tingkatan Tripartit di Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.
Sultan saat menghubungi Tim Media Perdjoeangan Makassar Kamis, 15/01/26 menyampaikan semua hasil pertemuan pada saat klarifikasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
MP Makassar