Bekasi, KPonline – Melalui akun TikTok pribadinya pada 27 Desember 2025, KDM menyampaikan pernyataan yang diduga menyesatkan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, KDM menyebutkan bahwa UMSK Kabupaten/Kota Jawa Barat tidak direkomendasikan oleh Bupati/Walikota sehingga tidak di SK kan. Namun, pernyataan ini tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Faktanya, 19 kabupaten/kota di Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi UMSK yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota masing-masing sebelum Surat Keputusan (SK) UMK dan UMSK diteken oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 24 Desember 2025.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan organisasi pengusaha melalui dewan pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
Pernyataan KDM yang menyesatkan ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama buruh dan pekerja di Jawa Barat.
Oleh karena itu, Serikat Buruh/Serikat Pekerja meminta KDM untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta ini dan merevisi SK UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Barat.
Serikat Pekerja khususnya FSPMI menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan memastikan bahwa informasi yang diterima adalah benar dan akurat. (Yanto)