Purwakarta, KPonline-Disaat jutaan orang memadati sarana transportasi dan memenuhi jalanan demi ritual mudik menyambut hari raya Idul Fitri, sekelompok orang justru melangkah ke arah berlawanan. Bagi mereka, Hari kemenangan tidak dirayakan di ruang tamu keluarga, melainkan di balik meja operator, ruang mesin, hingga koridor rumah sakit.
Kemenangan dalam Pengabdian
Sebut saja Ahmad, seorang teknisi di sebuah pembangkit listrik. Baginya, Idulfitri tahun ini kembali dilewati bersama rekan sejawat. “Sedih pasti ada, apalagi saat mendengar takbir. Tapi kalau kami semua pulang, siapa yang memastikan listrik di rumah-rumah penduduk tetap menyala untuk merayakan Lebaran?” ujarnya.
Kisah serupa pun dialami oleh ribuan tenaga medis, petugas keamanan, hingga pekerja sektor transportasi dan logistik. Bagi mereka, “Hari Kemenangan” memiliki arti baru, yaitu kemenangan melawan ego pribadi demi memastikan kenyamanan masyarakat luas.
Perayaan pun dilakukan secara bersahaja. Salat Id berjamaah di lapangan parkir kantor, lalu dilanjutkan dengan makan ketupat bersama di kantin sebelum kembali ke pos masing-masing.
Kemudian, bagaimana Aturan Upahnya?
Bekerja di hari libur nasional, termasuk IdulFitri, bukan sekadar urusan loyalitas. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur hak-hak finansial bagi pekerja yang tetap bertugas.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai upah lembur di hari libur resmi berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021:
• Wajib Kesepakatan: Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi hanya jika jenis pekerjaannya bersifat pelayanan publik atau mendesak, dan harus berdasarkan persetujuan pekerja.
• Status Upah Lembur: Waktu kerja di hari Lebaran dihitung sebagai kerja lembur. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
• Simulasi Perhitungan: Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja (40 jam seminggu), perhitungan upah lembur pada hari libur resmi adalah:
* Jam ke-1 sampai ke-8: Dibayar 2 kali upah sejam.
* Jam ke-9: Dibayar 3 kali upah sejam.
* Jam ke-10 hingga ke-12: Dibayar 4 kali upah sejam.
Kemudian, mengutip pernyataan dari pihak Kemnaker dalam berbagai sosialisasi, perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang masuk di hari libur nasional dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Meskipun cuan tambahan menjadi penghibur lara, bagi para pejuang Lebaran ini, apresiasi tulus dari masyarakat dan keluarga tetaplah menjadi bonus yang paling tak ternilai harganya.