Kisah Mereka yang Menunda Mudik Demi Pekerjaan

Kisah Mereka yang Menunda Mudik Demi Pekerjaan

Purwakarta, KPonline–Di saat gema takbir berkumandang dan jutaan orang berkumpul bersama keluarga dalam balutan baju baru, sebagian pekerja di Indonesia justru tetap bersiaga di posisinya masing-masing. Mulai dari petugas medis, personel keamanan, pengemudi transportasi umum, hingga kru retail, mereka memilih menunda kemenangan demi memastikan roda kehidupan publik tetap berputar.

Bagi mereka, bekerja saat Lebaran bukan sekadar soal profesionalisme, tapi juga pengorbanan perasaan. Mengutip laporan dari berbagai liputan lapangan media nasional, salah satu sektor yang paling krusial adalah tenaga kesehatan.

“Sedih itu pasti ada saat video call keluarga di rumah, tapi melihat pasien bisa stabil di hari raya adalah kepuasan tersendiri,” ujar seorang perawat di salah satu Rumah Sakit di Purwakarta .

Selain tenaga medis, petugas kebersihan kota dan teknisi PLN juga menjadi garda terdepan yang memastikan perayaan Idul Fitri masyarakat berjalan nyaman tanpa gangguan listrik maupun tumpukan sampah.

Kemudian, berapa Upah Lembur yang Berhak Diterima?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur dengan tegas hak-hak pekerja yang tetap masuk di hari libur nasional. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, bekerja di hari libur resmi dikategorikan sebagai kerja lembur.

Berikut adalah simulasi perhitungan upah lembur bagi pekerja yang masuk saat hari H Lebaran:

• Jam ke-1 s/d jam ke-7 dibayar 2 kali upah per jam

• Jam ke-8 dibayar 3 kali upah per jam

• Jam ke-9 s/d jam ke-10 dibayar 4 kali upah per jam

Rumus dasar upah per jam adalah 1/173 x Upah Sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

Contoh Simulasi Perhitungan:
Jika seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan diminta bekerja selama 8 jam pada hari pertama Lebaran:

1. ​Upah per Jam: 5.000.000 / 173 = Rp 28.901

2. 7 Jam Pertama: 7 × 2 × 28.901 = Rp 404.614

3. Jam ke-8: 1 × 3 × 28.901 = Rp 86.703
​Total Upah Lembur 1 Hari: Rp 491.317

Meski kompensasi finansial telah diatur, apresiasi moral dari masyarakat tetap menjadi penguat bagi mereka. Senyuman kecil atau ucapan Selamat Lebaran, Pak/Bu dari pelanggan atau pasien sangat berarti bagi mereka yang merayakan hari raya di tempat kerja.

Negara mengingatkan perusahaan untuk tidak lalai memenuhi hak-hak ini. Jika perusahaan tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan, pekerja berhak melaporkannya ke posko pengaduan Kemnaker.