Medan,KPonline, – Nemo est qui calamitatem velit “Tidak seorang pun manusia menghendaki dirinya menjadi korban bencana”, Tragedi banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025 di Sumatera Utara yang menelan banyak korban jiwa, menyebabkan orang hilang, serta menghancurkan permukiman dan sumber penghidupan masyarakat, tidak dapat secara serta-merta dikualifikasikan sebagai peristiwa alamiah yang berdiri sendiri.
Dalam perspektif hukum, tidak setiap peristiwa yang disebut “bencana” dapat dilepaskan sebagai force majeure. Hukum menuntut pembuktian, bukan sekadar narasi.
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Didalam negara hukum, perlindungan terhadap nyawa manusia merupakan nilai konstitusional tertinggi.
Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Oleh karenanya, setiap perbuatan maupun kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia wajib dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata, maupun administratif, tanpa diskriminasi dan tanpa pengecualian, sejalan dengan asas equality before the law.
Secara faktual dan yuridis, berbagai peristiwa yang selama ini dinarasikan sebagai “bencana alam” kerap memiliki causal link (hubungan kausalitas) dengan kelalaian manusia (human negligence), baik dalam bentuk pembiaran, kesalahan perencanaan tata ruang, eksploitasi lingkungan yang melampaui daya dukung dan daya tampung, maupun pengabaian terhadap standar keselamatan serta prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Peristiwa banjir dan longsor di Sumatera Utara yang mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa bukan semata tragedi kemanusiaan, melainkan persoalan hukum serius yang menuntut akuntabilitas.
Tragedi tersebut tidak boleh berhenti pada label “musibah”, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi hukum yang objektif, komprehensif, dan independen.
Peristiwa ini harus menjadi legal warning sekaligus preseden bagi seluruh korporasi dan pemangku kepentingan yang diduga lalai dalam menjalankan kewajiban hukum dan tanggung jawab sosialnya.
Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hilangnya nyawa manusia bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berkualifikasi sebagai tindak pidana.
Penegakan hukum terhadap korporasi dan para pengurusnya wajib dilakukan secara tegas guna menciptakan efek jera (deterrent effect).
Kegagalan melakukan koreksi dan perubahan sistemik berpotensi menimbulkan pengulangan peristiwa serupa, yang dalam doktrin hukum dapat dikualifikasikan sebagai continuing negligence (kelalaian berkelanjutan).
Penegakan hukum tidak diukur dari retorika, kompromi politik, atau negosiasi kepentingan, melainkan dari keberanian negara menghadirkan keadilan substantif.
Hukum harus benar-benar tegak ketika putusan dijatuhkan secara independen, berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani, bukan ketika kebenaran ditukar dengan kekuasaan ataupun kepentingan ekonomi.
TUNTUTAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana.
Dengan demikian, badan hukum tidak lagi dapat berlindung di balik status legalitas formal untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindak pidana yang timbul dari kebijakan, keputusan, maupun kelalaian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Prinsip corporate criminal liability atau pertanggung jawaban pidana korporasi, menempatkan korporasi sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian, terlebih apabila berujung pada hilangnya nyawa manusia.Pertanggungjawaban hukum tidak boleh bersifat simbolik, melainkan harus konkret, terukur, dan proporsional.
Dalam konteks banjir dan longsor di Sumatera Utara, korporasi tidak dapat berlindung di balik struktur organisasi atau menjadikan bawahan sebagai scapegoat (kambing hitam).
Setiap keputusan manajerial, pembiaran terhadap risiko yang telah dapat diperkirakan, serta kegagalan melakukan mitigasi merupakan perbuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelalaian yang dilakukan secara berulang dan disertai kesadaran atas potensi risiko dapat berkembang menjadi bentuk kesengajaan dalam arti hukum (dolus eventualis), yakni ketika pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat, namun tetap membiarkan risiko tersebut terjadi.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Penanggung jawab operasional, pengambil kebijakan, direksi, komisaris, hingga korporasi sebagai entitas hukum harus ditempatkan dalam konstruksi pertanggungjawaban yang adil dan proporsional.
Penegakan hukum yang hanya menyasar individu lapangan merupakan bentuk keadilan semu dan bertentangan dengan asas equality before the law.
Secara normatif, peristiwa banjir dan longsor tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini memiliki keterkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai lex specialis, yang secara tegas membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, baik terhadap badan hukum maupun terhadap pengurus yang memberi perintah atau memimpin terjadinya tindak pidana.
Dengan konstruksi hukum demikian, tidak terdapat alasan yuridis untuk menghentikan perkara ini di luar mekanisme peradilan, perkara harus diperiksa secara terbuka, transparan, dan tuntas di hadapan pengadilan guna menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum, serta mencegah terulangnya kejahatan korporasi yang mengorbankan nyawa manusia.
“Dalam negara hukum, keadilan bukan pilihan, melainkan kewajiban” (Anto Bangun)