Ketua Umum PP SPEE FSPMI Tegaskan Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa di PT. Yamaha Music

Ketua Umum PP SPEE FSPMI Tegaskan Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa di PT. Yamaha Music

Bekasi, KPonline – Ratusan buruh Bekasi kembali akan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari, Kamis–Jumat (7–8 Agustus 2025), di depan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) SPEE FSPMI sekaligus Ketua Tim Serikat Pekerja FSPMI, H. Abdul Bais mengungkapkan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap sikap manajemen PT. YMMA yang dinilai kembali mengingkari komitmen penyelesaian konflik.

“Sudah 21 hari sejak pertemuan terakhir pada 9 Juli 2025 antara manajemen PT. YMMA, Tim Serikat Pekerja FSPMI, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pihak Kepolisian. Namun hingga kini belum ada titik terang atau kesepakatan damai. Manajemen PT. YMMA tidak menunjukkan itikad baik dan tidak mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Bais kepada Koran Perdjoeangan.

Ia menambahkan bahwa Serikat Pekerja FSPMI telah berupaya menyelesaikan konflik melalui jalur damai dengan mekanisme mediasi dan dialog terbuka. Namun, tidak adanya tindak lanjut dari pihak manajemen mendorong FSPMI untuk melanjutkan aksi solidaritas sebagai bentuk tekanan.

“Aksi ini adalah bentuk kekecewaan atas ingkarnya manajemen terhadap komitmen penyelesaian. Kami menuntut dua hal: segera tandatangani perjanjian damai atau kami akan dorong proses pidana atas dugaan union busting yang dilakukan perusahaan,” tegas Bais.

Tuntutan utama buruh mengacu pada dugaan praktik pemberangusan serikat (union busting) yang dilakukan terhadap pengurus serikat pekerja di lingkungan PT. YMMA. Jika perusahaan terus mengabaikan upaya damai, maka langkah hukum pidana akan menjadi opsi terakhir yang diambil oleh serikat pekerja.

Empat Tuntutan Aksi Solidaritas Buruh Bekasi :

1. Batalkan PHK, pekerjakan kembali, dan berikan hak upah kepada Sdr. Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah (Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA).
2. Cabut surat peringatan (SP) yang diberikan kepada anggota PUK SPEE FSPMI PT. YMMA.
3. Bayarkan kembali hak upah seluruh anggota PUK SPEE FSPMI PT. YMMA.
4. Sepakati penyesuaian upah tahun 2025 di PT. YMMA.

FSPMI juga menyerukan solidaritas dari seluruh elemen gerakan buruh dan masyarakat luas untuk mendukung perjuangan ini sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak dasar pekerja, khususnya kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang. (Ramdhoni)