Purwakarta, KPonline-Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia, Suryadi Gurning yang juga berprofesi sebagai pengacara PERADI membeberkan temuan mengejutkan saat menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang pekerja pabrik garmen.
Dari dokumen internal hingga slip pembayaran (gaji), ia menemukan bahwa pekerja tersebut ternyata menerima uang makan fantastis, yakni Rp480.000 per hari, jumlah yang hampir mustahil di sektor garmen yang identik dengan penangguhan upah dan upah pas-pasan.
Ia mengaku pertama mengetahui angka janggal itu ketika mendalami berkas kompensasi PHK yang sedang ia perjuangkan. “Begitu saya hitung ulang, nilai kompensasinya masih kurang, tidak sesuai ketentuan. Anehnya, ada uang makan yang luar biasa besar,” ujarnya kepada Media Perdjoeangan. Sabtu, (13/12/2025).
Menurutnya, temuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya narasi kebohongan dalam hal pengupahan di sektor garmen. “Jika benar uang makan pekerja setinggi itu, Namun yang terjadi, setiap memasuki penetapan kenaikan upah, banyak pengusaha garmen berteriak bahwa upah terlalu tinggi. Akan lakukan penangguhan upah, dan siap tutup atau relokasi, jelasnya.
Sebagai Ketua PUK sekaligus lawyer PERADI, ia memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah lebih tinggi jika perusahaan tidak segera memperbaiki perhitungannya.
“Kalau uang makan bisa Rp480 ribu per hari, masa kompensasi PHK-nya kecil? Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.