Halmahera Tengah, KPonline – Pada 3 Agustus 2025, empat orang anggota serikat FSPMI mendatangi kantor Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP untuk mengadukan kasus PHK yang mereka alami. Keempat anggota serikat tersebut adalah Ahmad, Nazril Marshal, Ramlan, dan Martinus. Mereka meminta bantuan dan perlindungan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sebagai pekerja.
Setelah menerima laporan, Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP, L.M. Aprizal P.P S.H, melakukan pendalaman kronologis dan menelisik lebih mendalam tentang kasus PHK tersebut. Ia juga mengkaji regulasi PHK yang berlaku sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Pada tanggal 6 Agustus 2025, Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP mendatangi Gedung Putih PT IWIP untuk menanyakan hak-hak anggota serikat yang mengalami PHK. Pertemuan tersebut diterima baik oleh Pak Taib dan Pak Adrian dari IR PT IWIP. Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP menjelaskan kronologis kasus PHK dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh anggota serikat sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Pak Taib dan Pak Adrian selaku IR PT IWIP melakukan pendalaman dan mengambil tindakan untuk memenuhi hak-hak anggota serikat yang mengalami PHK. Mereka menjelaskan hak-hak yang dapat diterima oleh keempat anggota serikat FSPMI PT IWIP, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP, L.M. Aprizal P.P S.H, mengapresiasi PT IWIP karena telah membuka ruang dan bertanggung jawab atas perihal yang dihadapi oleh anggota serikat. Ia berharap agar ke depannya PHK dapat diminimalisir dan ditiadakan.
Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP juga menyampaikan pesan kepada seluruh karyawan PT IWIP untuk kompak dan tidak takut dalam menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan di dalam perusahaan. “Fighter for Justicia” menjadi semangat bagi anggota serikat FSPMI PT IWIP dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja. (Yanto)