Akhir tahun 2025 dan awal 2026 kembali menjadi catatan sejarah perlawanan kaum buruh Indonesia. Gelombang demonstrasi besar-besaran terus mengguncang pusat pemerintahan, dari depan Istana Merdeka hingga gedung parlemen DPR RI dan kantor pemerintah di berbagai provinsi, memunculkan pertanyaan tajam. Apakah pemerintah benar-benar menghargai kaum buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional?
Aksi buruh yang dimotori oleh organisasi besar seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali bangkit pada akhir Desember 2025, menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) 2026 yang dinilai jauh dari layak oleh serikat pekerja. Ribuan pekerja turun ke jalan dengan tuntutan revisi UMP dan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta UMSK 2026 yang mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sekadar angka simbolik yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga buruh.
Puncaknya pada 29–30 Desember 2025, aksi buruh di sekitar kawasan Istana dan Balai Kota Jakarta melibatkan ribuan pekerja dari berbagai daerah, disertai konvoi sepeda motor serta orasi keras menuntut agar pemerintah membuka pintu dialog secara nyata bukan sekadar klarifikasi melalui pernyataan pers.
Memasuki Januari 2026, demonstrasi tak mereda. Pada 8 Januari 2026, ribuan buruh kembali bergerak menuju Istana Merdeka dengan tuntutan yang sama: penetapan UMP dan UMSP yang adil dan layak, serta penghormatan terhadap hak pekerja yang selama ini selalu menjadi obyek negosiasi administratif, bukan subjek dalam kebijakan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, bahkan menegaskan bahwa aksi akan terus digelar berjilid-jilid hingga tuntutan buruh dipenuhi dan bukan sekadar untuk mendapatkan peningkatan angka upah semata, tetapi sebagai pernyataan tegas bahwa keberadaan kaum buruh tidak boleh diabaikan oleh kekuasaan.
Inti kemarahan kaum buruh bukan hanya angka. Demonstrasi ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap cara pemerintah memperlakukan buruh sebagai penyumbang terbesar bagi keuangan negara melalui pajak, kontribusi sosial, dan produktivitas kerja yang justru dinikmati oleh aparatur negara dan anggota dewan yang gajinya tetap aman tanpa melihat realitas kehidupan pekerja di lapangan sesungguhnya.
Dan sampai hari ini, para pejabat publik dan legislatif menikmati fasilitas dan tunjangan yang seringkali jauh melampaui kemampuan hidup pekerja biasa.
Demonstrasi kaum buruh ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Menurut catatan sejumlah lembaga advokasi, pada 28–29 Agustus 2025, puluhan ribu pekerja di berbagai kota besar Indonesia turun ke jalan menuntut antara lain kenaikan upah minimum 2026 antara 8,5–10%, penghapusan sistem outsourcing, penangguhan PHK massal, serta reformasi pajak dan UU ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Rentetan aksi tersebut memperlihatkan bahwa konflik struktural antara kaum pekerja dan pemerintah terus meningkat. Buruh melihat dirinya bukan hanya sebagai bagian dari rantai produksi, tetapi sebagai elemen vital dalam stabilitas ekonomi negara. Ketika suara mereka diabaikan oleh kebijakan publik, demonstrasi tak terelakkan dan justru memperlihatkan bahwa tuntutan keadilan sosial dan ekonomi masih jauh dari terpenuhi.
Pihak pemerintah, melalui pernyataan pejabat seperti Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Wamenaker Afriansyah Noor dan Dedi Mulyadi menyatakan bahwa proses penetapan upah minimum 2026 telah melalui mekanisme negosiasi antara buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan. Namun, kritik buruh tetap tajam karena hasilnya dianggap tidak mencerminkan realitas hidup pekerja di tengah tekanan ekonomi yang menekan kelas pekerja.
Singkatnya, Gelombang demonstrasi buruh Indonesia di akhir 2025 hingga awal 2026 bukan sekadar insiden tunggal. Aksi ini menjadi simbol protes yang lebih luas terhadap sistem yang dinilai memberi penghargaan lebih kepada pejabat dan politikus yang menikmati hasil kerja buruh melalui pajak dan produksi, namun belum memberi penghargaan yang setimpal kepada buruh itu sendiri.
Gelombang protes ini merupakan peringatan jelas bahwa tanpa kebijakan yang berkeadilan sosial, ketimpangan struktural akan terus memicu konflik antara rakyat pekerja dan pemerintah yang berkuasa sebuah dinamika yang tak bisa diabaikan begitu saja.