Ketika Nyawa Rakyat Hilang dalam Bencana, Negara Wajib Bertanggung Jawab

Ketika Nyawa Rakyat Hilang dalam Bencana, Negara Wajib Bertanggung Jawab

Medan,KPonline, – Dalam setiap peristiwa bencana alam, duka yang paling dalam selalu jatuh kepada rakyat. Nyawa melayang, keluarga kehilangan, masa depan terenggut, dalam situasi seperti itu, satu prinsip harus ditegaskan tanpa keraguan “negara wajib bertanggung jawab”

Tanggung jawab negara bukan hanya soal hadir mengirim bantuan saat dan setelah bencana terjadi. Lebih dari itu, ia adalah kewajiban moral, hukum, dan konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketika perlindungan itu gagal hingga menimbulkan korban jiwa, maka negara tidak bisa sekadar bersembunyi di balik dalih dan mengatasnamakan “bencana alam”.

Bencana bisa datang kapan saja, tetapi besarnya korban yang tewas sering kali bukan karena bencananya, melainkan karena gagalnya mitigasi, minimnya peringatan dini, pembangunan yang mengabaikan risiko, atau lambatnya respons ketika waktu adalah segalanya. Di titik itulah negara diuji, bukan sekadar dalam kemampuan, tetapi dalam keberpihakannya pada rakyat.

Negara wajib melakukan evaluasi penyebab banyaknya korban nyawa yang berjatuhan, meminta pertanggung jawaban kepada semua pihak yang menjadi penyebab jatuhnya banyak korban nyawa utamanya pihak yang melakukan perusakan lingkungan, mulai dari pejabat hingga korporasi.

Negara harus bertanggung jawab karena:

1.Setiap nyawa rakyat adalah mandat konstitusi. Kehilangan satu nyawa adalah bukti negara gagal memberi perlindungan.

2.Pengelolaan risiko bencana adalah tugas negara. Mulai dari penataan ruang, edukasi kebencanaan, hingga sistem tanggap darurat.

3.Keadilan harus ditegakkan. Bila ada kelalaian, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang transparan.

4.Pemulihan tidak boleh setengah hati. Keluarga korban berhak atas dukungan penuh, material, psikologis, dan sosial.

Terlalu sering bencana di negeri ini berulang dengan pola yang sama. Korban jatuh, tangis pecah, janji evaluasi diucapkan, lalu dilupakan. Siklus ini hanya akan berhenti ketika negara benar-benar menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi, bukan sekadar retorika.

Pada akhirnya, ukuran keberadaban sebuah negara tercermin dari bagaimana negara melindungi rakyatnya, terutama di saat-saat paling rentan. Ketika nyawa rakyat hilang dalam bencana, negara tidak boleh diam, tidak boleh cuci tangan, dan tidak boleh bersembunyi di balik alasan alam.

Negara wajib bertanggung jawab, karena keselamatan rakyat adalah hukum yang paling tertinggi. (Anto Bangun)