Purwakarta, KPonline-Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menyisakan cerita pilu bagi kelas pekerja. Bukan hanya soal kehilangan mata pencaharian, tetapi juga cara penyampaiannya yang kian mengkhawatirkan. Dalam sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini, pekerja mengaku diberhentikan hanya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Tanpa pertemuan, tanpa penjelasan memadai, bahkan tanpa ruang untuk membela diri.
Salah satunya, kekecewaan dirasakan puluhan buruh di Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Di tengah suasana Idulfitri, alih-alih kembali bekerja dengan semangat baru, mereka justru harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dari pekerjaan secara mendadak.
Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) PT. Star Comgistic Indonesia ini pun menuai kecaman karena dianggap melukai martabat pekerja.
Bukan melalui surat resmi di atas meja kantor, keputusan PHK dikirimkan oleh manajemen melalui pesan singkat WhatsApp saat para buruh sedang menikmati masa cuti Lebaran.
“Seperti biasa. Menghadapi lebaran, saya libur panjang dengan cuti lebaran. Kemudian saat lebaran, dapat pesan WhatsApp bahwa saya sudah tidak perlu masuk lagi. Rasanya seperti tidak dianggap manusia,” ujar seorang pekerja PT tesebut, yang enggan disebut namanya.
Sedikitnya 80 karyawan tetap diberhentikan, memicu aksi protes ke Pendopo Sukabumi karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang etika hubungan industrial di Indonesia. Bagaimana mungkin keputusan sepenting PHK, yang menyangkut hidup seseorang dan keluarganya, disampaikan hanya lewat notifikasi di layar ponsel?
Kasus serupa bukanlah satu dua. Serikat pekerja diantaranya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mencatat, praktik PHK sepihak melalui media digital mulai marak sejak pandemi, ketika komunikasi jarak jauh menjadi kebiasaan. Namun, kebiasaan itu kini berubah menjadi pola yang dinilai merugikan pekerja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, PHK bukanlah tindakan yang bisa dilakukan secara sepihak tanpa proses. Perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja.
Selain itu, dalam praktik hubungan industrial yang ideal, PHK harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pemberitahuan resmi, alasan yang sah, serta pemenuhan hak-hak pekerja seperti pesangon.
PHK yang disampaikan secara mendadak melalui pesan singkat tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga psikologis. Pekerja merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan martabatnya.
Dalam banyak kasus, pekerja tidak sempat mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun mental. Apalagi bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
Situasi ini diperparah dengan minimnya transparansi. Banyak pekerja tidak mengetahui alasan pasti pemutusan hubungan kerja mereka, sehingga menimbulkan spekulasi dan keresahan di lingkungan kerja.
Karena itu, publik pun mengecam keras praktik PHK melalui WhatsApp. Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial yang berkeadilan.
Publik pun mendorong pekerja yang mengalami hal serupa untuk tidak diam. Mereka dapat melaporkan kasus tersebut ke dinas tenaga kerja setempat atau menempuh jalur hukum.
Maraknya praktik ini menjadi sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih lemah. Pemerintah diminta untuk lebih tegas dalam menindak perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai prosedur.
Selain itu, diperlukan sosialisasi yang lebih masif kepada pekerja mengenai hak-hak mereka. Banyak pekerja yang belum memahami bahwa mereka memiliki perlindungan hukum dan tidak bisa diberhentikan secara sembarangan.
Di era digital, penggunaan aplikasi seperti WhatsApp memang tidak bisa dihindari. Namun, kemajuan teknologi seharusnya tidak mengikis nilai-nilai kemanusiaan dalam dunia kerja.
PHK melalui pesan singkat mungkin dianggap praktis bagi sebagian pihak. Namun bagi pekerja, itu adalah pukulan yang datang tanpa peringatan. Sunyi, dingin, dan menyakitkan.
Ketika hubungan kerja diputus hanya dengan satu pesan, maka yang hilang bukan hanya pekerjaan, tetapi juga rasa hormat terhadap manusia itu sendiri.