Bekasi, KPonline – PT Daelim Indonesia dan PUK SPL FSPMI telah mencapai kesepakatan terkait upah 2026. Kesepakatan ini dicapai pada Selasa, 6 Januari 2026, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Menurut Mulyadi selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT Daelim Indonesia upah 2026 sepakat naik sebesar 7% dan akan menggunakan UMSK Kabupaten Bekasi sebagai acuan.
“Kami bersepakat hanya melalui lobby yang kemudian dibuatkan kesepakatan,” kata Mulyadi saat ditemui disela-sela aksi UMSK di Bandung, Selasa (6/1/2026).
Kesepakatan ini merupakan hasil dari perundingan yang dilakukan oleh PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT Daelim Indonesia. Proses perundingan ini dilakukan dengan baik dan lancar, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Dengan kesepakatan ini, PT Daelim Indonesia dan PUK SPL FSPMI berkomitmen untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Mulyadi.
PT Daelim Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan kesepakatan ini, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
PUK SPL FSPMI juga mengapresiasi kesepakatan ini dan berharap dapat terus bekerja sama dengan PT Daelim Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya. (Yanto)