Gresik, KPonline – Perundingan Bipartit kedua sekaligus pembahasan Upah Tahun 2026 antara manajemen PT. Multiclean Jayalestari (Alihdaya) penempatan di PT. Cargill Cocoa & Chocolate Gresik bersama PUK SPDT FSPMI PT. Multiclean Jayalestari resmi dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Pertemuan berlangsung di Kantor PT. Multiclean Jayalestari, Panjang Jiwo, Surabaya. Perundingan berjalan secara terbuka, dialogis, dan konstruktif sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai sejumlah kesepakatan penting terkait sistem pengupahan dan administrasi ketenagakerjaan Tahun 2026,
Poin-Poin Kesepakatan sebagai berikut :
1. Kompensasi Kontrak
Disepakati bahwa kompensasi kontrak tidak dimasukkan sebagai komponen Upah, Bonus, maupun Tunjangan dalam perhitungan PPh 21. Komponen ini akan dicatat dalam sistem CORTEX sebagai bagian dari komponen pesangon.
2. Perbaikan Slip Gaji
Potongan Upah Kehadiran yang sebelumnya muncul dalam slip gaji dinyatakan sebagai kekeliruan sistem akibat adanya komponen upah lainnya. Perusahaan akan melakukan perbaikan keterangan dalam sistem slip gaji guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
3. Penetapan Upah Tahun 2026
Upah Tahun 2026 disepakati mengacu pada standar UMSK Kabupaten Gresik Tahun 2026 sebesar Rp5.345.754.
Kesepakatan ini tetap diberlakukan meskipun KBLI PT. Cargill Cocoa & Chocolate tidak termasuk dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan UMSK Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
4. Pembayaran Rapel Januari 2026
Upah pokok dan upah lembur bulan Januari 2026 akan dibayarkan secara rapel pada penggajian bulan berjalan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak positif dalam memperkuat hubungan industrial yang transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pekerja dan perusahaan.
Hasil perundingan ini disampaikan oleh Fajar Rubiyanto selaku PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh anggota dan pihak terkait.
Penulis ; Fajar Rubiyanto,
Foto ; Istimewa