Purwakarta, KPonline-Gelombang kemarahan buruh merebak di Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang beredar dari unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat, terjadi perubahan sepihak terhadap nilai rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di hampir seluruh wilayah Jawa Barat. Kesepakatan yang telah dibahas dalam forum tripartit diduga dibegal di meja birokrasi.
Kasus paling mencolok terjadi di Kota Bandung. Nilai koefisien alpha (@) yang sebelumnya telah disepakati di angka 0,70, tiba-tiba berubah menjadi 0,60. Perubahan ini disebut dilakukan sepihak oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), tanpa persetujuan ulang dari unsur serikat pekerja.
Kekacauan tidak berhenti di UMK. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pun bernasib lebih tragis. Dari 18 kabupaten/kota yang sebelumnya telah merekomendasikan UMSK, sebanyak 7 kabupaten/kota UMSK-nya dihapus total. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mengalami pemangkasan nilai dan sektor secara signifikan.
Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu korban. Nilai dan sektor UMSK dipangkas. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad B. M, dengan tegas menyebut praktik ini sebagai bentuk manipulasi kebijakan. “Koefisien alpha 0,70 saja masih diubah dan diotak-atik,” kesalnya.
Merespons kondisi tersebut, unsur serikat pekerja di Depeprov Jawa Barat mengambil sikap tegas. Mereka melakukan walkout dan menolak menandatangani berita acara rapat pleno Depeprov terkait penetapan upah minimum Jawa Barat 2026. Sikap ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan yang dinilai mencederai kesepakatan tripartit dan mengkhianati hasil pembahasan bersama.
Ironisnya, di tengah penolakan tersebut, Disnaker justru dengan percaya diri menyatakan bahwa bubarnya unsur serikat pekerja dari forum berarti UMK dan UMSK otomatis tidak akan pernah ditetapkan melalui Surat Keputusan. Pernyataan ini dinilai buruh sebagai arogansi kekuasaan sekaligus ancaman terbuka terhadap hak pekerja di Jawa Barat.
Konflik upah 2026 pun kini bukan sekadar soal angka, melainkan pertarungan antara kesepakatan bersama dan kekuasaan sepihak. Buruh menegaskan bahwa upah bukan hadiah, melainkan hak yang tak boleh dipermainkan.