Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) Dukung Kenaikan Upah Minimum 8-10%

Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) Dukung Kenaikan Upah Minimum 8-10%

Bekasi, KPonline – Rencana kenaikan upah minimum yang akan diumumkan pada tanggal 1 November 2024, terkait hal ini mewakili Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI), dr. Sri Narulita selaku Kepala Biro Pengupahan dan Kesejahteraan, memberikan pernyataan resmi terkait usulan kenaikan upah buruh sebesar 8 – 10% untuk tahun 2025.

“Kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya usulan kenaikan upah buruh sebesar 8 – 10%. Kenaikan upah ini sangat penting, terutama bagi tenaga medis dan kesehatan yang saat ini masih banyak tenaga medis dan Kesehatan menerima upah dibawah Upah Minimum. Upah yang layak dan adil merupakan hak dasar yang harus diterima oleh setiap pekerja, termasuk tenaga medis dan kesehatan,” kata dr. Sri Narulita pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Seperti kita ketahui upah layak didapat dari perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dipengaruhi oleh komponen sosial, factor inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pihaknya juga menyerukan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan kenaikan upah ini. Dia berharap usulan ini dapat segera diimplementasikan agar kesejahteraan tenaga kerja secara umum dan dalam hal ini termasuk tenaga medis dan kesehatan di Indonesia dapat meningkat.

“Kami berharap dengan adanya kenaikan upah ini, kesejahteraan serta daya beli masyarakat meningkat, ekonomi di Indonesia dapat semakin baik,” ujarnya.

Selain kenaikan Upah Minimum, KSPTMKI juga mendorong Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan Upah Minimum agar terlaksana di Sektor Industri Medis dan Kesehatan, seperti Rumah Sakit, Klinik dan Apotek. Termasuk juga implementasi aturan ketenagakerjaan lainnya termasuk Jam Kerja sesuai ketentuan, cuti kerja, lembur, pemberian jaminan Kesehatan dan kecelakaan kerja, serta aturan ketenaga kerjaan lainnya.

Sebagai bagian dari pekerja di Indonesia, terkait rencana mogok nasional yang akan dilakukan pekerja jika kenaikan upah di bawah 8%, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) mendukung penuh dan akan ambil bagian dalam rencana mogok nasional dan aksi yang akan dilakukan pekerja Indonesia. (Supriadi Erte)