Bekasi, KPonline – Menjelang penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang dinilai belum memiliki kejelasan, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi menyelenggarakan konsolidasi organisasi bertajuk “Darurat Upah Tahun 2026” pada Rabu (17/12/2025) di New Omah Buruh Bekasi.
Kegiatan konsolidasi ini menjadi respons atas kegelisahan buruh terhadap beredarnya berbagai isu dan simulasi kenaikan upah yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam sambutan pembuka, Amir Mahfuz selaku pembawa acara menyampaikan bahwa buruh Bekasi memiliki peran strategis dalam perjuangan pengupahan nasional.
“Buruh Bekasi yang hadir dalam agenda Konsolidasi Darurat Upah Tahun 2026 adalah sandaran buruh/pekerja seluruh Indonesia,” ujarnya.
Agenda tersebut dihadiri hampir seribu peserta yang berasal dari empat sektor Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat jajaran pimpinan KC dan PC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.
Dari informasi yang dihimpun Koran Perjoeangan, salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja wilayah Bekasi menyampaikan bahwa isu-isu kenaikan upah yang berkembang di berbagai grup WhatsApp tidak dapat dijadikan rujukan resmi dalam penetapan upah.
“Isu yang beredar di grup-grup WhatsApp itu bukan rujukan penetapan yang baku. Kuncinya ada pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang formula pengupahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, formula kenaikan upah seharusnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023, yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyamaan persepsi, penguatan organisasi, serta kesiapan buruh Bekasi dalam mengawal proses penetapan upah tahun 2026 agar sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan riil pekerja. (Ramdhoni)