Kenaikan Upah 2025 PT Pakarti Riken Indonesia: Terendah 5,36 Juta

Kenaikan Upah 2025 PT Pakarti Riken Indonesia: Terendah 5,36 Juta

Sidoarjo, KPonline – Setelah melalui perjuangan selama tujuh bulan, pekerja PT Pakarti Riken Indonesia yang berlokasi di Jalan Sukodono, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, akhirnya memperoleh kenaikan upah sebesar Rp250 ribu. Selain itu, perusahaan juga menambahkan tiga jenis tunjangan, yaitu Tunjangan Metropolis, Tunjangan Kelas, dan Tunjangan Shift.

Kenaikan ini mulai berlaku pada Jumat (25/7/2025), bersamaan dengan pembayaran rapelan selama enam bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk komitmen dari Perjanjian Bersama yang telah disepakati pada Januari lalu. Dengan penyesuaian ini, upah terendah pekerja di perusahaan yang memproduksi suku cadang otomotif tersebut kini mencapai Rp5,36 juta per bulan.

Ketua PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia, Narwoko SH, menjelaskan bahwa meski pihaknya menerima kenaikan tersebut, tuntutan awal sebenarnya adalah kenaikan sebesar Rp570 ribu.

“Dengan menghormati Perjanjian Bersama, akhirnya kami menerima kenaikan sebesar Rp250 ribu ditambah tiga tunjangan. Namun, kami tidak sepakat sepenuhnya karena sejak awal kami menuntut kenaikan Rp570 ribu, dengan catatan akan dilakukan perundingan kembali jika ada perubahan peraturan pemerintah,”

“Dalam pergub tidak mengatur secara tegas bagi perusahaan yg membayar upah lebih dari UMK/UMSK sehingga penerapan kenaikan berdasarkan selisih kenaikan dengan UMK tahun lalu perlu strategi dengan memasukan aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang selama ini masih mengatur secara umum ” ujarnya.

Dalam perjuangan yang dilakukan oleh PUK SPL FSPMI PT PAKARTI RIKEN INDONESIA , sudah melakukan konsep, lobby hingga aksi .

Upaya ligitasi telah di jalankan namun pendapat pemerintah dalam hal ini mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kab Sidoarjo justru malah menafsirkan dan menerbitkan rumusan yg berbeda merugikan pekerja.

Sementara itu, Turiyanto, salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia, menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan hasil kerja bersama.

“Setiap keputusan perangkat organisasi merupakan representasi dari keinginan anggota. Jadi, meskipun hasil perjuangan tidak sepenuhnya sesuai harapan, kami tetap menerima dengan senang hati,” ungkapnya.

Kenaikan upah ini menjadi menegaskan komitmen organisasi untuk terus memperjuangkan hak anggota .(Khoirul Anam)