Kenaikan UMP 2026 Jawa Barat Diprotes, Buruh Sebut Keputusan Gubernur KDM Tidak Sesuai Putusan MK

Kenaikan UMP 2026 Jawa Barat Diprotes, Buruh Sebut Keputusan Gubernur KDM Tidak Sesuai Putusan MK

Bekasi, KPonline – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 pada 24 Desember 2025. Namun, keputusan ini menuai protes dari serikat buruh karena dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Serikat buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318, namun keputusan Gubernur masih belum jelas. Menurut Menaker Yassierli, pemerintah akan memperhatikan putusan MK dalam pengaturan kenaikan upah minimum, yang harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Atas putusan tersebut Serikat buruh Jawa Barat menyebut bahwa :

– UMP Jawa Barat 2026 dianggap jauh di bawah KHL
– Keputusan Gubernur tidak sesuai dengan putusan MK
– Meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan hak-hak buruh terlindungi

Gubernur Jawa Barat diharapkan dapat mempertimbangkan kembali keputusannya dan memastikan bahwa UMP Jawa Barat 2026 sesuai dengan putusan MK dan memenuhi kebutuhan hidup layak buruh.

Selain itu serikat buruh meminta gubernur Jawa Barat tidak keluar dari rekomendasi Bupati dan Wali Kota terkait UMSK Kabupaten/Kota tahun 2026.

“Ada apa dengan Gubernur Jawa Barat yang menghilangkan UMSK Kabupaten/Kota yang sudah direkomendasikan oleh Bupati dan Wali Kota berdasarkan hasil musyawarah dewan pengupahan di Kabupaten/Kota,” kata salah satu pimpinan buruh di Bekasi. (Yanto)