Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Buaya: Pekerja Lepas dari Vendor Lama, Kini Tertekan Skema Kontrak Vendor Baru

Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Buaya: Pekerja Lepas dari Vendor Lama, Kini Tertekan Skema Kontrak Vendor Baru

Tuban, KPonline – Ketidakpastian masih menyelimuti para pekerja cleaning Paket 2 pasca mediasi yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Tuban, Rabu (18/2/2026). Alih-alih menemukan titik terang, persoalan baru justru muncul dan memicu kekhawatiran di kalangan pekerja.

 

Bacaan Lainnya

Vendor pengganti cleaning Paket 2 yang telah ditetapkan oleh PT Semen Indonesia, yakni PT Sonar Persada Manunggal, menyodorkan draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada para pekerja. Namun, terjadi ketidaksepakatan karena pihak vendor menolak sejumlah revisi yang diajukan pekerja.

 

Perwakilan pekerja menyebutkan, terdapat beberapa pasal dalam draf tersebut yang dinilai mereduksi hak-hak pekerja dibandingkan kontrak sebelumnya saat masih berada di bawah pengelolaan PT Setumbun. Mereka khawatir skema baru ini justru memperburuk kondisi kerja yang telah berjalan sebelumnya.

 

Sebelumnya, komunikasi dengan pihak pemberi kerja telah dilakukan. Namun, manajemen PT Semen Indonesia dinilai belum memberikan langkah penyelesaian konkret, sehingga persoalan berlarut tanpa kepastian.

 

Ketua PUK SPAI FSPMI Persatuan Pekerja PT Semen Indonesia, Shokhybusy Syaefi, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berkepanjangan. Ia menilai perusahaan bersama vendor pengganti seharusnya mengedepankan dialog terbuka demi menjamin kepastian kerja para pekerja cleaning yang selama ini menjaga kebersihan lingkungan perusahaan.

Pihak vendor paket 2 PT Sonar Persada Manunggal tidak menghadiri undangan resmi dari disnaker, pada kamis, (19/2/2026).

 

Pada Kamis (19/2/2026), pihak vendor baru Paket 2 juga tidak menghadiri undangan resmi dari Disnaker Tuban untuk membahas persoalan tersebut. Ketidakhadiran itu semakin memperkuat kesan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan polemik peralihan vendor.

 

“Ketidakjelasan status kerja ini sangat berdampak pada kondisi psikologis pekerja. Mereka bekerja dalam tekanan dan rasa cemas. Jika dibiarkan, tentu dapat memengaruhi kualitas layanan kebersihan di lingkungan perusahaan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, transparansi dalam penyusunan dan pembahasan draf kontrak kerja merupakan hal mendasar. Hak-hak normatif yang telah diperoleh pekerja dalam kontrak sebelumnya, menurutnya, tidak boleh direduksi dalam perjanjian baru. Serikat pekerja memiliki peran penting untuk memastikan hak-hak tersebut tetap terlindungi dalam proses peralihan vendor.

 

Para pekerja berharap PT Semen Indonesia bersama PT Sonar Persada Manunggal segera membuka ruang komunikasi resmi dengan serikat pekerja. Mereka menilai dialog menjadi kunci agar situasi tidak semakin memanas dan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Sonar Persada Manunggal terkait draf kontrak kerja yang dinilai perlu direvisi sebelum dapat ditandatangani para pekerja.

(Kontributor Tuban)

Pos terkait