Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rantauprapat, KPonline, – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pramuka Tahun Anggaran 2022, 2023 hingga 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Selasa (07/04/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Deby Rinaldi, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif.

“Proses penyidikan telah dimulai sejak tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026 tanggal 2 Januari 2026, dan terus berlanjut hingga saat ini,” ujarnya.

Disebutkan, pemeriksaan telah berlangsung selama 45 (empat puluh lima) hari kerja efektif dengan memperhitungkan hari libur nasional dan tanggal merah kalender.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 85 (delapan puluh lima) orang saksi yang terdiri dari pihak vendor, peserta kegiatan, unsur pemerintah daerah, serta pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Labuhanbatu

Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 (tujuh puluh enam) orang saksi telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh Jaksa Penyidik, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

Namun demikian, untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Koordinasi tersebut kami lakukan secara paralel, bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” jelasnya.

Deby menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, sebagaimana arahan Jaksa Agung.

Menanggapi dinamika pemberitaan yang berkembang, pihaknya juga mengapresiasi dukungan publik terhadap proses penanganan perkara dugaan korupsi ini.

“Kami terus bekerja secara cermat dan teliti. Dinamika penegakan hukum saat ini menuntut kami untuk tetap objektif dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Labuhanbatu terus mendukung kinerja Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Demikian kami sampaikan, terima kasih,” tutupnya (Anto Bangun)