Jakarta, KPonline – Rasa kecewa karena sikap jajaran Kementerian Hukum, ratusan karyawan PT. PAKERIN Mojokerto meluapkannya dengan menginap dan membangun tenda keprihatinan di depan kantor Kemenkum Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jauh-jauh mereka datang ke ibukota Jakarta, menginginkan Kemenkum merevisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024. Tidak muluk-muluk, mereka menuntut Kemenkum merevisi SK itu sesuai putusan pengadilan tanpa ditambahi ataupun dikurangi.
“Permintaan kita sederhana kok, cukup revisi SK itu sesuai putusan pengadilan, gak lebih kok!? Toh itu menyangkut nasib 2500 karyawan dan anak istri kami. Kami salah apa? Jangan jadikan kami tumbal perselisihan internal dan perselingkuhan kekuasaan”, Sesal Sutikno Yantoro selaku Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. PAKERIN.
Menurutnya, SK Kemenkum itu jahat dan penuh rekayasa. SK itu selain membekukan legalitas direksi juga menjadikan PT. Pakerin berstatus quo. Dampaknya perusahaan berhenti beroperasi, ribuan karyawan tidak bisa bekerja dan tidak mendapatkan upah berbulan-bulan.
Meski pada unjuk rasa tersebut, perwakilan karyawan sempat diterima audensi. Tetapi Dr. Widodo SH, MH selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI tidak memberikan solusi.
Widodo justru malah mempertanyakan, apa legal standing karyawan di urusan Kemenkum, apa hubungannya karyawan dengan persoalan AHU dan kenapa buruh ikut-ikutan ngurusi AHU?. Pertanyaan itu bukan saja merendahkan buruh tetapi juga menganggap buruh tidak ada relevansinya.
Sontak, pertanyaan itu memantik reaksi keras dari perwakilan karyawan dan pimpinan organisasi yang mengikuti audensi. Mereka menilai sekelas pejabat Dirjen dibawah Menteri, masih bermuka tebal dan berpura-pura linglung.
Sudah jelas dan gamblang, SK Kemenkum itulah yang menjadi pangkal permasalahan di PT. PAKERIN saat ini. SK itu menyebabkan operasional perusahaan lumpuh, ribuan buruh PT. PAKERIN kini terancam kehilangan pekerjaan dan masa depan ribuan keluarga buruh digantung tanpa kepastian.
Bukannya mendapatkan solusi tetapi disodori pertanyaan yang konyol dan sikap yang sewenang-wenang. Akhirnya ratusan karyawan PT. PAKERIN memutuskan menginap di depan kantor Kemenkum RI. Mereka memasang tenda keprihatinan tepat di depan pintu gerbang kantor.
“Kami terpaksa mendirikan tenda keprihatinan dan menginap di depan gerbang kantor untuk menjawab arogansi dan kepura-puraan pejabat Kemenkum RI.” Ucap Suyatno salah satu kordinator aksi.
Buruh menilai, sikap Widodo mencerminkan pejabat yang sudah mati hati nuraninya, tidak berpihak pada keadilan dan rasa kemanusiaan. Kok bisa keputusan Kemenkum, bertolak belakang dengan putusan pengadilan.
Permasalahan SK Kemenkum ini menjadi contoh, institusi negara yang seharusnya patuh hukum dan melindungi hak asasi, tetapi malah sengaja melanggar dan mengabaikannya. Masyarakat kecil pun menjadi tumbal kekuasaan.
Dengan mendirikan tenda keprihatinan dan menginap di gerbang kantor, buruh ingin menunjukkan pada presiden Prabowo dan masyarakat sekitar, bahwa keadilan masih sulit didapatkan dan pejabat yang dibutakan kekuasaan harus dilawan.