Tangerang, KPonline – Sebagai upaya untuk mencerdaskan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dalam hal pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), KONSULAT CABANG (KC) FSPMI Tangerang Raya, dan PIMPINAN CABANG (PC) SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIF MESIN dan KOMPONEN (SPAMK) FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) Tangerang Raya Mengadakan Pendidikan PKB di Kantor Sekretariat FSPMI Tangerang Raya Jln. Gatot Subroto – Ruko Sastra Plaza Block B-36 Jatiuwung Kota Tangerang, Jum’at (16/5/2025).
Pendidikan yang dimulai pukul 09.00 wib pagi ini diikuti 40 orang peserta Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAMK.
Ketua KC SPAMK FSPMI Tangerang Raya Akhmad Jumali SH MH dalam sambutannya mengatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah penegas hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. “Pahami PKB sebagai penegas hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja,” ungkapnya
Akhmad Jumali mengulas dan mengupas segala bentuk perkembangan Norma Hukum yang bisa dijadikan acuan tentang Tata Cara Pembuatan PKB mulai dari Aspek Formil sampai dengan Materiil nya. Beliau juga menceritakan kendala di lapangan dan menanyakan solusi apa yang bisa dijadikan terobosan sesuai dengan norma hukum dalam ber-PKB yang baik dan benar.
Sebagai pemateri pendidikan disampaikan oleh Suranto SH Ketua bidang PKB dari Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Tangerang Raya menyampaikan tentang dasar-dasar PKB dan tata cara pembuatan PKB.
“Penafsiran dalam Norma Hukum harus secara sistematis, tidak bisa hanya parsial terlebih hanya menggunakan pasal-pasal kepentingan saja, sehingga sekalipun pembuatan PKB menggunakan dasar hukum UU Ciptaker jika secara menyeluruh maka PKB pasti akan memuat materi :
1. Hal-hal yang belum di atur dalam Peraturan Perundang-Undangan
2. Mengatur petunjuk teknis yang jelas yang belum diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
3. Mengatur yang lebih baik dari Peraturan Perundang-Undangan baik kuantitas maupun kualitasnya.
“Ini sejalan dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan baik Undang-Undang sampai dengan aturan turunan dan pelaksana nya tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PKB dimana memang tidak dirubah atau diganti ataukah dihapus di UU Ciptaker” pungkas Suranto dalam mengupas Norma Hukum tentang PKB
Dimana Perjanjian atau kesepakatan adalah hukum tertinggi yang tertulis antara para pihak yang membuat perjanjian atau kesepakatan. PKB adalah salah satu hak Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang mempunyai kewenangan untuk bisa membuatnya.
Penulis dan Poto:
Ahmad Sapudin / Ojos



