KC FSPMI Tuban Tegaskan, UMK Kabupaten Tuban 2026 Wajib Senilai KHL Rp 3.575.938

KC FSPMI Tuban Tegaskan, UMK Kabupaten Tuban 2026 Wajib Senilai KHL Rp 3.575.938

Tuban, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban secara tegas menuntut agar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban untuk tahun 2026 mendatang wajib disesuaikan dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, yang saat ini berada di angka Rp 3.575.938. Tuntutan ini didasarkan pada amanat konstitusi dan kebutuhan ril para pekerja di wilayah tersebut.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji. Menurutnya, penetapan upah minimum yang didasarkan pada KHL bukanlah sekadar permintaan, melainkan sebuah kewajiban yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Putusan tersebut secara implisit menegaskan pentingnya upah minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta agar UMK Kabupaten Tuban 2026 ditetapkan minimal sesuai dengan KHL Jawa Timur senilai Rp 3.575.938. Ini adalah amanat konstitusi, amanat Putusan MK Nomor 168. Negara wajib menjamin hak pekerja untuk hidup layak,” ujar Duraji dengan nada tegas, menegaskan dasar hukum tuntutannya.

Duraji juga menyoroti masalah pelik yang masih membelit buruh Tuban, yaitu disparitas upah yang sangat jauh dibandingkan dengan kota-kota di ring 1 Jawa Timur. Kesenjangan ini dinilai tidak adil, mengingat laju inflasi dan biaya hidup di Tuban juga terus mengalami peningkatan, yang pada akhirnya menekan daya beli buruh.

Peningkatan UMK hingga mencapai nilai KHL ini, lanjutnya, bukan hanya berdampak pada kesejahteraan buruh lokal, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung visi nasional. Program peningkatan daya beli ini akan menjadi dorongan nyata dalam mewujudkan cita-cita PresidenPrabowo Subianto untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.

Ditemui secara terpisah Jum’at (12/12/2025), dukungan penuh terhadap langkah ini juga datang dari Ali Makfur, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Garda Metal sekaligus Dewan Pengupahan perwakilan FSPMI Kabupaten Tuban, Ali Makfur, menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan konsep upah berbasis KHL ini di forum rapat dewan pengupahan untuk membahas kenaikan upah minimum yang sampai saat ini belum dilaksanakan.

“Kami dewan pengupahan yang mewakili unsur buruh akan total dalam memperjuangkan konsep upah berbasis KHL ini. Kami akan menyuarakan dan memperjuangkannya konsep ini ketika nanti ada jadwal pleno Dewan Pengupahan Tuban, data yang kami dapatkan rasio UMK Kabupaten Tuban masih di angka 85% terhadap KHL Jawa Timur tentu ini masih sangat jauh dari harapan apalagi kabupaten tuban juga masih terus berjuang untuk keluar dari zona kemiskinan di jawa timur karena dari data BPS masih menempati 5 besar peringkat dari bawah,” tegas, Ali Makfur.

Oleh karena itu, penetapan UMK yang adil dan sesuai dengan KHL ini adalah langkah awal yang sangat krusial. KC FSPMI berharap Pemerintah Kabupaten Tuban dan seluruh elemen Dewan Pengupahan dapat melihat tuntutan ini sebagai kebutuhan mendesak untuk mengangkat harkat buruh dan mampu mendongkrak daya beli sehingga dapat membantu kabupaten Tuban segera keluar dari belenggu kemiskinan regional di Jawa Timur.

(Kontributor Tuban)

Pos terkait