KC FSPMI Semarang Raya Audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Sosial Pekerja dalam Situasi Rentan

KC FSPMI Semarang Raya Audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Sosial Pekerja dalam Situasi Rentan
Audiensi KC FSPMI Semarang Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Kantor BP Jamsostek Semarang Pemuda, Senin (14/7/2025) - Foto: Dokumentasi

Semarang, KPonline – Perlindungan sosial bagi seluruh pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal krusial dalam menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan ekonomi para pekerja. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan, terutama bagi pekerja yang menghadapi situasi khusus seperti perselisihan hubungan industrial, kecelakaan kerja di luar jam kerja, serta penyakit akibat kerja.

Berdasarkan kondisi tersebut, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Semarang Raya mengadakan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang pada Senin (14/7/2025), bertempat di Kantor BP Jamsostek Semarang Pemuda. Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Irfan.

Dalam keterangannya, Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya menyampaikan tujuan dari audiensi tersebut.

“Tujuan audiensi kami adalah untuk mencari solusi dan memperkuat implementasi kebijakan BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam situasi ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, kecelakaan kerja di luar jam kerja, serta penyakit akibat kerja,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam kasus perselisihan hubungan industrial, ketika proses masih berlangsung di Dinas Tenaga Kerja atau di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), banyak perusahaan langsung menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja tanpa ada konfirmasi.

“Ini jelas merugikan. Pekerja belum sah diputuskan hubungan kerjanya, tapi sudah diputus haknya atas perlindungan dari negara,” lanjutnya.

KC FSPMI Semarang Raya juga menyoroti rendahnya pemahaman perusahaan dan pekerja terkait cakupan kecelakaan kerja. Banyak yang masih mengira bahwa kecelakaan kerja hanya terjadi saat berada di lingkungan kerja. Padahal, kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, maupun dalam perjalanan dinas, juga termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, penyakit akibat kerja (PAK) juga menjadi perhatian. Karena sifatnya yang tidak langsung muncul, banyak pekerja tidak mengetahui bahwa penyakit tersebut dapat diklaim melalui BPJS.

“Ini penting untuk terus disosialisasikan, karena tidak semua penyakit terlihat secara fisik,” tegas Sumartono.

Ia berharap pertemuan ini menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Negara, melalui BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya hadir secara aktif dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama saat mereka berada dalam posisi rentan akibat perselisihan hubungan industrial. (sup)