Rantauprapat, KPonline – Upah merupakan hak mendasar yang harus diterima pekerja sebagai imbalan atas tenaga yang mereka keluarkan dalam menjalankan tugas pekerjaan. Hal ini ditegaskan oleh Anto Bangun, Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu, dalam wawancaranya pada Senin, 30 September 2024.
Anto menyampaikan bahwa KC FSPMI Labuhanbatu tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap semakin tingginya biaya hidup dan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
“Langkah awal yang kami ambil adalah mengumpulkan data terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 64 komponen, serta inflasi terbaru. Kami akan melakukan survei langsung kepada para pekerja untuk mendapatkan data yang valid terkait kebutuhan dasar mereka,” jelas Anto. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu memberikan dasar kuat dalam merumuskan tuntutan kenaikan UMK yang proporsional.
Selain itu, Anto juga menekankan pentingnya penguatan dialog tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, dan serikat pekerja sebagai kunci dalam negosiasi UMK 2025. “Transparansi dari pihak perusahaan, terutama terkait kemampuan finansial, sangat diperlukan agar ada keadilan dalam penetapan upah,” tambahnya. Menurutnya, transparansi mengenai Harga Pokok Produksi (HPP) juga harus dibuka oleh perusahaan untuk memastikan proses penetapan upah berlangsung adil.
Tidak hanya fokus pada negosiasi dengan perusahaan, KC FSPMI Labuhanbatu juga berencana menggencarkan advokasi publik. “Kami akan melibatkan media lokal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kenaikan UMK yang layak bagi kesejahteraan pekerja,” kata Anto. Melalui kampanye publik ini, diharapkan dukungan terhadap perjuangan buruh dapat lebih meluas.
Anto juga menyoroti kondisi ekonomi lokal di Labuhanbatu, yang masih mengalami tantangan besar, terutama di sektor perkebunan dan manufaktur. Meskipun sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian daerah, banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah standar. “Kondisi ini menyebabkan daya beli pekerja semakin tergerus oleh kenaikan harga barang-barang pokok,” ungkapnya.
Menurut Anto, kenaikan UMK yang layak akan berdampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi roda perekonomian lokal. “Ketika daya beli pekerja meningkat, perekonomian daerah akan lebih baik karena perputaran uang akan meningkat,” jelasnya. Anto juga menekankan bahwa besaran upah pekerja adalah salah satu faktor penentu naik atau turunnya daya beli masyarakat secara keseluruhan.
KC FSPMI Labuhanbatu optimistis bahwa melalui strategi yang terstruktur dan kerja sama dengan berbagai pihak, kenaikan UMK 2025 dapat terwujud, membawa kesejahteraan bagi para pekerja dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.