Serang, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Rabu (24/12/2025). Aksi ini dilakukan guna mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Iring-iringan massa terpantau memadati jalan utama Serang-Jakarta menuju pusat pemerintahan. Massa menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) upah sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh masing-masing daerah.
Pangkorda Garda Metal FSPMI Kabupaten Serang, Ahmad Bahtiar, menegaskan bahwa aksi hari ini bertujuan memastikan hasil sidang pleno dewan pengupahan Kabupaten Serang tidak diubah.
“Kami mengawal hasil rekomendasi sidang pleno yang sudah disepakati oleh seluruh unsur, baik Apindo, Pemerintah Daerah, maupun Serikat Pekerja, yang juga telah ditandatangani oleh Bupati Serang,” ujar Ahmad.
Berdasarkan hasil kesepakatan pleno tersebut, kenaikan UMK 2026 Kabupaten Serang diusulkan sebesar 6,61%. Selain itu, dibahas pula mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026 dengan rincian sebagai berikut:
-
Sektor 1: Rp167.000
-
Sektor 2: Rp112.000
Ahmad menambahkan bahwa para buruh mendesak Gubernur Banten agar konsisten dengan rekomendasi bupati/wali kota se-Provinsi Banten. Ia memberikan peringatan keras jika keputusan final nantinya tidak sesuai dengan harapan buruh.
“Hari ini kita pastikan Gubernur mengeluarkan SK sesuai rekomendasi. Jika SK yang dikeluarkan tidak sesuai, khususnya untuk Kabupaten Serang, maka kami pastikan akan kembali melakukan aksi dengan massa yang jauh lebih besar di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Penulis: Dede Ismanto



