Sidoarjo, KPonline-Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Indomarco Prismatama Cabang Surabaya melakukan perundingan Bipartit pertama terkait penyesuaian upah tahun 2025. Pertemuan ini berlangsung di Kantor HRD PT. Indomarco Prismatama, Gedangan, Sidoarjo, Kamis (08/01/2026).
Perundingan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas SK Gubernur sebelumnya.
Sebelumnya, PUK telah melayangkan surat resmi pada 25 Oktober 2025. Salah satu poin yang dituntut adalah agar manajemen menaikkan upah seluruh karyawan berdasarkan selisih kenaikan upah karena adanya Revisi Kepgub tentang Upah 2025, yakni sekurang-kurangnya sebesar Rp69.579 untuk periode bulan November dan Desember 2025.
Langkah Bipartit akhirnya ditempuh karena upaya melalui surat sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan yang diinginkan oleh pihak pekerja.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama, Guntur Deni Dewanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terbaru. Ia mengedepankan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang berarti hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lama.
“Asas hukum ini harus menjadi landasan dalam menyikapi Keputusan Gubernur Jatim yang terbaru. Kami datang untuk mencari solusi bersama, bukan dengan sikap kaku, demi mencapai “win-win solution” bagi kedua belah pihak,” ujar Guntur dalam sesi perundingan.
Pihak manajemen PT. Indomarco Prismatama yang diwakili oleh Abed Nego S selaku Human Resources Manager (HRM), menanggapi positif aspirasi tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh pendapat serikat pekerja yang tertuang dalam risalah perundingan akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada pimpinan pusat.
“Kami akan membicarakan hal ini dengan manajemen pusat agar didapatkan solusi terbaik bagi perusahaan maupun serikat pekerja,” ungkap Abed.
Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk melanjutkan perundingan Bipartit kedua pada minggu depan. Kedua belah pihak berharap sengketa penyesuaian upah ini dapat segera terselesaikan dengan hasil yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.