Makassar, KPOnline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Aksi ini dilakukan guna mengawal dan memastikan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Sektoral tahun 2026 disahkan hari ini.
Massa buruh merasa perlu melakukan pengawalan ketat meskipun hasil rapat pleno Dewan Pengupahan telah diumumkan. Hal ini didasari kekhawatiran bahwa angka yang telah disepakati dalam pleno bisa berubah saat pengesahan final oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
“Kami ingin memastikan bahwa SK Gubernur yang akan diketuk palu hari ini tetap konsisten dan tidak menyimpang dari hasil rekomendasi rapat pleno Dewan Pengupahan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar perwakilan massa aksi.
Zainuddin Nur, selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi, menyampaikan bahwa massa saat ini telah berkumpul di titik awal, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Sambil menunggu rekan-rekan buruh lainnya bergabung, mereka melakukan koordinasi akhir sebelum bergerak menuju pusat pemerintahan.
“Kami dari FSPMI wilayah Sulawesi Selatan kembali turun ke jalan untuk memastikan pengesahan UMP dan UMK. Pengawalan hari ini harus maksimal karena ini adalah penentu upah kami setahun ke depan. Jangan sampai hasilnya tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah ditetapkan,” tegas Zainuddin.
Titik aksi utama akan dipusatkan di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Para buruh menegaskan akan bertahan hingga mendapatkan kepastian bahwa SK yang diterbitkan Gubernur sesuai dengan aspirasi dan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.



