Kasus Pelanggaran Hak Pekerja Kembali Terjadi, Kini di PT Sinar Gowa

Kasus Pelanggaran Hak Pekerja Kembali Terjadi, Kini di PT Sinar Gowa

Makassar, KPonline – Sebuah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan kembali mengguncang Dunia perindustrian di kota makassar sulawesi selatan. Diketahui, yakni PT Sinar Gowa , yang berada di antara pusat kota makassar tersebut diduga melanggar hak-hak pekerja dan memicu kekhawatiran akan perlindungan pekerja di dalam perusahaan kedepannya.

PT Sinar Gowa diduga melanggar norma ketenagakerjaan dengan memaksa pekerja bekerja melebihi jam kerja, tidak membayar upah saat sakit meskipun di buktikan dengan surat keterangan dokter, dan tidak memberikan hak cuti tahunan kepada para pekerja.

Kasus ini melibatkan pekerja PT Sinar Gowa yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan/privasi tetap terjaga, saat di mintai keterangan oleh Tim Media Perjuangan Sulsel pada hari Kamis (12/03) , pekerja PT Sinar Gowa tersebut mengatakan bahwa ia termasuk pekerja yang sudah cukup lama bekerja di dalam perusahaan itu, namun sampai saat ini perusahaan tersebut terus melakukan hal hal yang sudah jelas adalah pelanggaran hak norma ketenagakerjaan.

“Kalau di hitung-hitung saya termasuk senior di dalam, artinya saya sudah cukup lama bekerja di perusahaan tersebut, namun sayangnya saya baru merasakan ketidakadilan itu terjadi pada saya bersama dengan teman teman pekerja lainnya.” Ungkapnya.

Waktu kejadian tidak disebutkan secara spesifik, namun informasi yang diterima oleh Tim Media Perjuangan Sulsel tersebut cukup untuk menjadi bahan dasar atas kasus pelanggaran yang menimpa para pekerja di perusahaan tersebut, dan menjadi dugaan sementara, bahwa perusahaan “mungkin saja” ingin menghemat biaya operasional dengan melakukan tindakan demikian.

Pekerja tersebut berencana melaporkan permasalahan ini ke Disnaker Provinsi untuk kemudian segera dilakukan investigasi dan turun secara langsung. “Saya bersama teman teman pekerja di sini mau berencana melaporkan hal ini ke disnaker provinsi agar kemudian kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan ini segera di tindaki agar dapat terselesaikan dan juga agar supaya dapat memberikan efek jera bagi manajemen perusahaan,” lanjutnya.