Pelalawan, KpOnline- Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Karya Cipta Nirvana (PT. KCN), Abdul Halim, terus menjadi sorotan serius gerakan buruh di Riau. PHK yang terjadi tak lama setelah terbentuknya kepengurusan serikat pekerja di perusahaan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya upaya pemberangusan serikat (union busting). Situasi ini mendorong struktur organisasi FSPMI bergerak cepat melakukan konsolidasi dan pendampingan terhadap korban.
Hari ini, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan FSPMI (PC SPPK FSPMI) Riau Raya turun langsung melakukan pendampingan terhadap Abdul Halim beserta jajaran PUK PT. KCN. Pendampingan ini dilakukan sebagai langkah awal penguatan organisasi, pengumpulan fakta lapangan, serta persiapan menghadapi proses hukum dan hubungan industrial yang akan ditempuh.
Ketua PC SPPK FSPMI Riau Raya, Martius Effendi menegaskan,” bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kader serikat diperlakukan sewenang-wenang. Ia menilai PHK tersebut sarat indikasi penghalangan kebebasan berserikat”.
“Kami hadir untuk memastikan hak Ketua PUK kami tidak diinjak-injak. PHK union busting yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Martius Effendi.
Senada dengan itu, Bendahara PC SPPK FSPMI Riau Raya, Fulgentius Simarmata juga menyampaikan,” pendampingan ini bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan komitmen nyata perlindungan terhadap anggota. Gerakan buruh dibangun atas solidaritas. Ketika satu pengurus diserang, seluruh struktur wajib hadir membela. Kami akan kawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Langkah cepat PC SPPK FSPMI Riau Raya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra. DPW menilai kasus di PT. KCN tidak bisa dianggap persoalan internal perusahaan semata, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berserikat di Provinsi Riau. Oleh karena itu, seluruh struktur diminta bergerak cepat melakukan pendampingan, konsolidasi, serta menyiapkan langkah lanjutan organisasi.
Satria Putra menegaskan,” bahwa tindakan PT. KCN akan menjadi perhatian penuh organisasi. Saya telah menginstruksikan PC SPPK FSPMI Riau Raya untuk segera turun melakukan pendampingan. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa bebas memutus hubungan kerja hanya dengan alasan permasalahan internal atau dikarenakan pekerja membentuk serikat. Jika hak berserikat diganggu, maka FSPMI akan berdiri di barisan terdepan melawan”, tegasnya.
Ke depan, FSPMI Riau juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum serta melibatkan instansi ketenagakerjaan guna memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan transparan. Organisasi menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal hingga PHK sepihak dicabut, hak berserikat dihormati, serta tidak ada lagi praktik union busting terhadap pekerja di PT. KCN maupun perusahaan lainnya di Provinsi Riau.