Bekasi, KPonline – 1 Oktober yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan, termasuk di dunia kerja.
Dalam peringatan ini, buruh PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) masih menghadapi proses hukum panjang terkait perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang dibacakan pada 3 September 2025, majelis hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja batal demi hukum serta memerintahkan pemanggilan kembali dan pembayaran upah tertunggak.
Namun, dari data yang tercatat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), perkara ini kini telah masuk pada tingkat kasasi dengan Nomor 91/Kas/G/2025/PHI/PN Bdg. Artinya, proses hukum masih terus berjalan di tingkat lebih tinggi.
Pihak serikat pekerja menilai langkah kasasi tersebut menunda kepastian hukum bagi pekerja.
“Kami berharap sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar diwujudkan melalui kepastian pelaksanaan putusan hukum,” ujar Eko Budiman, Bidang Organisasi PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi.
Dari penelusuran Koran Perdjoeangan, komunikasi internal serikat pekerja menunjukkan upaya untuk menjaga solidaritas anggota. Bahkan, muncul wacana untuk melanjutkan advokasi hingga ke Mahkamah Agung melalui aksi unjuk rasa apabila diperlukan.
Momentum Hari Kesaktian Pancasila sekaligus menjadi pengingat penting tentang perlunya menghidupkan kembali semangat Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Konsep HIP menekankan kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah berdasarkan nilai-nilai Pancasila, bukan sekadar hubungan transaksional.
Serikat pekerja mendorong pemerintah untuk memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara konsisten, sehingga nilai Pancasila benar-benar hadir dalam praktik kehidupan berbangsa, bukan hanya sebatas simbol. (Ramdhoni)