Kasasi Manajemen PT. YMMA Ditolak Mahkamah Agung, Ketua dan Sekretaris PUK Kembali Hadir di Perusahaan

Kasasi Manajemen PT. YMMA Ditolak Mahkamah Agung, Ketua dan Sekretaris PUK Kembali Hadir di Perusahaan

Bekasi, KPonline – Pasca ditolaknya gugatan kasasi manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua dan Sekretaris PUK PT Yamaha Music Manufacturing Asia, kini kedua pimpinan Serikat Pekerja tersebut resmi memenangkan proses hukum.

Putusan kasasi yang menolak permohonan manajemen tercatat per tanggal 15 Desember 2025. Selanjutnya, salinan resmi putusan MA telah terbit dan dapat diunduh sejak 15 Januari 2026.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pada hari ini, Senin (19/1/2026) pukul 15.00 WIB, Ketua dan Sekretaris PUK PT Yamaha Music Manufacturing Asia hadir langsung ke lingkungan perusahaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kehadiran keduanya menegaskan bahwa PHK terhadap pimpinan serikat pekerja tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Serikat pekerja menilai kemenangan ini sebagai bukti bahwa perjuangan hukum buruh melalui jalur konstitusional dapat membuahkan hasil.

β€œIni bukan hanya kemenangan untuk Ketua dan Sekretaris PUK, tapi kemenangan seluruh buruh yang memperjuangkan keadilan dan hak berserikat,” ujar perwakilan serikat dalam keterangannya.

Serikat pekerja juga mendesak manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung secara penuh dan menghormati hak-hak normatif pekerja serta kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan. (Eva)