Karyawan Tetap Adalah Hak, Bukan Hadiah Perusahaan

Karyawan Tetap Adalah Hak, Bukan Hadiah Perusahaan

Cilegon, KPonline–Sejumlah pekerja di PT. Krakatau Jasa Logistik resmi diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama tertanggal 16 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 dan mencakup sekitar 20 pekerja yang sebelumnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Hanif Wijaya, disebutkan bahwa para pekerja tetap diangkat setelah masa kontrak mereka berakhir, namun tetap dipekerjakan oleh perusahaan. Kondisi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan status mereka sebagai karyawan tetap.

Serikat pekerja menilai langkah ini sebagai hal yang semestinya dilakukan perusahaan, bukan sebagai bentuk kebijakan sukarela. Pasalnya, secara hukum, pekerja yang terus dipekerjakan setelah berakhirnya masa kontrak berhak atas perubahan status menjadi pekerja tetap.

“Ini bukan hadiah dari perusahaan, tapi hak normatif pekerja yang sudah lama tertunda,” ujar perwakilan serikat pekerja dalam keterangannya.

Ketua PUK, Surochman, menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan hasil dari konsistensi dan kekuatan kolektif para anggota serikat dalam mengawal hak-hak normatif pekerja. Sementara itu, Sekretaris PUK, Sahrozy, menambahkan bahwa pengangkatan ini harus diikuti dengan pemenuhan seluruh hak pekerja secara utuh tanpa adanya pengurangan dalam bentuk apa pun.

Selain perubahan status, para pekerja disebut berhak memperoleh hak penuh sebagai karyawan tetap, termasuk gaji pokok, tunjangan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Namun demikian, serikat pekerja mengingatkan agar perusahaan tidak berhenti pada pengangkatan status semata. Implementasi hak-hak pekerja di lapangan dinilai harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi ketimpangan antara status dan realitas yang diterima pekerja.

Serikat juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya.

Ke depan, serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan keputusan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau pengurangan hak terhadap pekerja yang telah diangkat menjadi karyawan tetap.

Dalam pernyataan terpisah, Taskforce SPDT FSPMI Cilegon, Ismail, menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran penting organisasi pekerja dalam memperjuangkan hak. Ia juga mengajak seluruh buruh, khususnya di sektor platform digital dan transportasi, untuk tidak ragu berserikat sebagai langkah memperkuat posisi tawar di hadapan perusahaan.

“Buruh harus berani berserikat. Tanpa organisasi, hak sering diabaikan. Dengan berserikat, kita punya kekuatan untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Ismail.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan, sekaligus memberikan kepastian kerja yang layak bagi para pekerja, serta menjadi contoh bahwa perjuangan kolektif melalui serikat pekerja mampu menghadirkan perubahan nyata.