Medan,KPonline, – Undang-Undang tentang ketenagakerjaan secara konseptual ditempatkan sebagai fondasi normatif utama dalam menjamin perlindungan hak-hak buruh, sekaligus mengatur keseimbangan hubungan industrial antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Secara teoritis, konstruksi hukum tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan kepentingan (balance of interests) antara para pihak dalam hubungan kerja.
Namun apabila norma-norma tersebut dianalisis secara lebih mendalam dalam perspektif implementasi, tampak bahwa kapasitas perlindungannya sering kali hanya berkilau pada tataran normatif, tetapi melemah ketika berhadapan dengan realitas praktik di lapangan.
Undang-undang tersebut kerap tampak seperti tulisan indah yang terapung di atas permukaan air: terlihat menjanjikan secara tekstual, namun di bawahnya tersimpan arus persoalan struktural yang tidak kunjung terselesaikan.
*I.KAPASITAS NORMATIF VERSUS KAPASITAS PRAKTIS*
Secara normatif, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan telah menyediakan kerangka perlindungan yang relatif komprehensif, antara lain:
1.Hak atas upah yang layak
2.Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
3.Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
4.Serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun, kapasitas praktis dari norma-norma tersebut sering kali tidak sebanding dengan kapasitas normatifnya.
Kelemahan dalam pengawasan, lemahnya penegakan hukum, serta ketimpangan posisi tawar (bargaining power) antara buruh dan pengusaha menyebabkan banyak ketentuan hukum kehilangan daya paksa (enforceability).
Dalam kondisi demikian, norma hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen perlindungan, melainkan sekadar deklarasi formal tanpa kekuatan operasional.
*II.AMBIVALENSI REFORMASI HUKUM.*
Perubahan regulasi ketenagakerjaan, termasuk melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana sesungguhnya Undang-Undang ini
menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.Sering dipromosikan sebagai langkah modernisasi dan peningkatan daya saing investasi.
Namun di balik formulasi bahasa hukum yang sistematis dan argumentasi efisiensi ekonomi, tersimpan kecenderungan deregulasi yang berpotensi mengurangi tingkat perlindungan terhadap buruh.
Reformasi hukum tersebut menimbulkan ambivalensi”
di satu sisi diklaim sebagai reformasi struktural, tetapi di sisi lain memunculkan kesan bahwa orientasi utamanya adalah fleksibilitas pasar tenaga kerja, bukan penguatan keadilan dalam hubungan industrial.
Dengan kata lain, logika ekonomi sering kali menggeser prinsip perlindungan sosial yang seharusnya menjadi ruh hukum ketenagakerjaan.
*III.KETIMPANGAN KAPASITAS KELEMBAGAAN.*
Efektivitas suatu undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kualitas normanya, tetapi juga oleh kapasitas institusi yang menjalankannya.
Dalam praktiknya, berbagai institusi ketenagakerjaan seperti:
1.Dinas tenaga kerja,
2.Pengawas ketenagakerjaan, dan
3.Peradilan hubungan industrial.
Sering menghadapi keterbatasan serius, baik dari sisi:
Jumlah personil, kompetensi sumber daya manusia,
integritas aparatur, maupun
keberanian politik dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
Akibatnya, pasal-pasal yang secara teoritis dimaksudkan sebagai tameng perlindungan bagi buruh justru sering terombang-ambing di tengah tarik-menarik kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
*IV.ILUSI KEPASTIAN HUKUM.*
Secara formal, undang-undang memberikan janji kepastian hukum bagi para buruh, tetapi dalam realitas hubungan kerja modern, kepastian tersebut sering kali berubah menjadi ilusi normatif.
Praktik yang masih marak terjadi antara lain:
1.Penggunaan kontrak kerja jangka panjang yang berkedok perjanjian tertentu.
2.Praktik alih daya (outsourcing) yang meluas tanpa batas yang jelas.
3.Penetapan target kerja yang tidak manusiawi dan proporsional.
4.Jam kerja yang panjang dan eksploitatif.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma hukum ketenagakerjaan tidak selalu disebabkan oleh kekosongan hukum, melainkan oleh lemahnya penegakan hukum.
Kapasitas Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini kerap menyerupai tulisan indah di atas permukaan air: “menarik secara tekstual, tetapi mudah memudar ketika berhadapan dengan realitas struktural di lapangan”
Pembenahan tidak dapat berhenti hanya pada perubahan redaksi pasal semata, melainkan harus menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu:
1.Penguatan keberanian politik negara dalam melindungi buruh.
2.Peningkatan kapasitas dan independensi lembaga pengawas ketenagakerjaan.
3.Pengakuan bahwa hukum ketenagakerjaan merupakan instrumen keadilan sosial, bukan sekadar perangkat administratif untuk mengatur pasar tenaga kerja.
Pada akhirnya, keberlakuan hukum juga sangat ditentukan oleh kesadaran dan keberanian kolektif kaum buruh itu sendiri.
Selama kaum buruh masih merasa aman dan nyaman dalam kebodohan serta ketertindasannya, maka penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan akan tetap menjadi mimpi yang tidak pernah sepenuhnya menjelma menjadi kenyataan (Anto Bangun)