Medan,KPonline, – Kantor Hukum Eljones Simanjuntak, SH dan Patner Laporkan Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada senin 26 Januari 2026.
Adapun laporan dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari pemenang tender yang merupakan Klien dari Kantor Hukum Eljones Simanjuntak, SH dan Patner yang memenangkan tender pada pekerjaan proyek, namun pada saat ingin melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan, pengumuman pemenangan tersebut dibatalkan tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kantor Hukum Eljones Simanjuntak, SH dan Patner menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kadis dan ataupun adanya Dugaan intervensi oleh Bupati Labuhanbatu Utara dalam pengaturan Pemenang Proyek.
“Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dari Kadis dalam menentukan pemenang tender proyek. Selain itu kami juga menduga adanya intervensi dari Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara” Ungkap Eljones Simanjuntak, SH saat ditemui wartawan di Kejagung Jakarta.
Lebih lanjut, Eljones mengatakan bahwa pekerjaan yang sudah terlaksana juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
“Bahwa setelah pekerjaan terlaksana, kami mengetahui informasi dan data Hukum bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Selain itu juga sudah ditemukan kerugian negara oleh BPK.” ujarnya
Bahwa selanjutnya atas adanya pekerjaan tersebut, Kantor Hukum Eljones Simanjuntak, SH dan Patner’s sudah mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Oleh penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerangkan adanya kerugian Negara dan sudah dibayarkan oleh pelaksana pekerjaan tersebut. Kami melihat bahwa sejak adanya pemeriksaan dan atau penyelidikan tersebut sampai saat ini tidak ada kepastian hukum atas laporan tersebut, dan perkembangannya kami tidak mengetahui, kami menduga penyidik juga telah mendukung dan melindungi oknum-oknum yang terkait dalam dugaan tindak pidana tersebut” Jelas Eljones
Eljones juga mengatakan bahwa atas berkas laporan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Labuhanbatu ada dugaan keterlibatan dari oknum Kejaksaan dalam.
“Selanjutnya, atas laporan kami, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kabupaten Labuhanbatu Batu, sehingga kami menduga atas laporan yang kami sampaikan ada keterlibatan dari okenum kejaksaan. Kami memohon kepada Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelidik atau siapapun yang terlibat dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kami Laporkan, karena terfaktakan seluruh pekerjaan diduga dikondisikan sejak tender hingga pelaksanaan pekerjaan atau dapat disebut pemenang tender sudah diatur sejak awal dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek” ungkap Eljones.
Dalam mencari kebenaran, wartawan sudah mencoba meminta tanggapan dari pihak terkait melalui pesan singkat Whasap. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait pelaporan. (MP)